Keterangan Foto:Sejumlah peserta diskusi berfoto bersama usai kegiatan sosialisasi penerapan KUHP Nasional, KUHAP, dan Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) yang menghadirkan Wakil Menteri Hukum RI di Novotel Convention Center, Pontianak, Selasa (5/5/2026).
Pontianak, 5 Mei 2026 – Aksarapost.co.id,Dinamika hukum di Indonesia memasuki babak baru seiring masa transisi pemberlakuan KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023). Menyikapi hal tersebut, digelar diskusi mendalam mengenai penerapan KUHP, KUHAP, serta penyesuaian pidana dalam Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) di Novotel Convention Center, Pontianak.
Kegiatan ini menghadirkan Wakil Menteri Hukum RI, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum. (Prof. Eddy), sebagai narasumber utama. Dalam paparannya, ia menegaskan bahwa KUHP baru tidak sekadar menggantikan teks undang-undang lama, melainkan membawa perubahan mendasar dalam paradigma hukum pidana.
“KUHP baru menggeser pendekatan dari keadilan retributif menuju keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif,” jelas Prof. Eddy.
Penyelarasan Hukum dan Layanan AHU
Selain membahas substansi hukum pidana, forum ini juga menyoroti pentingnya modernisasi Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU). Sinkronisasi antara database hukum dengan implementasi di lapangan dinilai menjadi kunci dalam memberikan kepastian hukum, baik bagi masyarakat maupun pelaku usaha, khususnya di Kalimantan Barat.
Advokat Andi Hariadi turut memberikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini. Ia menilai sosialisasi dari pemerintah sangat penting untuk meningkatkan pemahaman praktisi hukum di daerah.
“Kami menyampaikan terima kasih atas paparan Bapak Wakil Menteri. Sosialisasi ini sangat krusial, khususnya bagi masyarakat Kalimantan Barat, agar siap menghadapi perubahan fundamental dalam sistem hukum kita pada tahun 2026 mendatang,” ujar Andi Hariadi di sela kegiatan.
Diskusi tersebut merangkum sejumlah poin penting, antara lain:
Transisi KUHP Baru
Menyiapkan aparat penegak hukum dan praktisi agar memiliki standar interpretasi yang sama terhadap delik-delik pidana baru.
Sinkronisasi KUHAP
Menegaskan perlunya pembaruan hukum acara pidana agar selaras dengan semangat perlindungan hak asasi manusia dalam KUHP Nasional.
Optimalisasi Layanan AHU
Mendorong efisiensi administrasi hukum yang transparan, modern, dan berbasis digital bagi masyarakat luas.
Kegiatan ini diharapkan mampu mempersempit kesenjangan pemahaman antara pemerintah pusat dan daerah, sehingga transformasi hukum nasional dapat berjalan serentak, efektif, dan berkeadilan di seluruh wilayah Indonesia
Sumber : Advokat Andi Hariadi
Publis Per
Aksarapost.co.id

