SANGGAU – Aksarapost.co.id ,Polsek Meliau Polres Sanggau terus melakukan upaya pencegahan terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang berpotensi merusak lingkungan dan mengganggu sumber air bersih masyarakat. Salah satu langkah yang dilakukan yakni melalui kegiatan himbauan larangan PETI di Desa Lalang, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, pada Rabu (24/6/2026).
Kegiatan diawali dengan Apel Kesiapan yang dilaksanakan di halaman Polsek Meliau sekitar pukul 07.30 WIB. Apel tersebut menjadi langkah awal sebelum personel bergerak menuju sejumlah lokasi yang diduga pernah menjadi area aktivitas PETI di wilayah Desa Lalang.
Pelaksanaan kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas keluhan masyarakat yang beredar melalui media sosial terkait krisis air bersih yang dialami warga Desa Lalang. Dalam unggahan tersebut disebutkan bahwa warga terpaksa mencari sumber air yang jauh dari pemukiman akibat sulitnya memperoleh air bersih.
Sebelum turun ke lapangan, personel Polsek Meliau terlebih dahulu berkoordinasi dengan perangkat Desa Lalang untuk mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan serta menolak segala bentuk aktivitas pertambangan tanpa izin.
Dalam pengecekan lapangan di Dusun Pondok Siling, petugas menemukan bekas lokasi PETI yang sudah tidak beroperasi. Tidak ditemukan pekerja maupun peralatan tambang di lokasi tersebut. Sebagai langkah pencegahan, petugas memasang banner himbauan larangan melakukan aktivitas PETI.
Selanjutnya, di Dusun Laang, petugas menemukan dua unit mesin jack atau dompeng yang berada di pinggiran Sungai Lalang dalam kondisi tidak beroperasi. Pada lokasi tersebut juga dilakukan pemasangan banner himbauan guna memberikan edukasi kepada masyarakat tentang dampak dan konsekuensi hukum dari aktivitas PETI.
Berdasarkan hasil pengecekan, kondisi Sungai Lalang saat ini terpantau tidak keruh dan masih dapat dimanfaatkan masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari. Namun demikian, untuk kebutuhan air minum, sebagian besar warga masih mengandalkan fasilitas air pipanisasi yang tersedia di desa.
Kapolsek Meliau menegaskan bahwa aktivitas PETI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat menimbulkan kerusakan lingkungan yang berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat, terutama terkait ketersediaan air bersih.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak melakukan aktivitas PETI. Selain melanggar ketentuan hukum, aktivitas tersebut berpotensi merusak ekosistem serta mengganggu sumber air bersih yang menjadi kebutuhan utama masyarakat,” tegas Kapolsek.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. Polsek Meliau berkomitmen untuk terus melakukan langkah preventif melalui sosialisasi, edukasi, dan himbauan guna mencegah munculnya kembali aktivitas PETI di wilayah hukumnya.( Per )

