Bengkayang, Kalimantan Barat – Aksarapost.co.id,Masyarakat Kabupaten Bengkayang digegerkan dengan kabar penangkapan seorang oknum anggota kepolisian yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Peristiwa ini memantik perhatian luas publik, mengingat pihak yang diduga terlibat merupakan aparat penegak hukum.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, oknum tersebut berinisial Brigadir DN, yang diketahui bertugas sebagai Bhabinkamtibmas di Desa Seluas, Kecamatan Seluas, Kabupaten Bengkayang. Ia dikabarkan diamankan oleh tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat pada Rabu malam (8/4/2026) sekitar pukul 21.00 WIBA, setelah diduga membawa narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 2 kilogram.
Sejumlah sumber di lapangan menyebutkan, proses penangkapan berlangsung cepat dan sempat menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat, termasuk isu adanya tindakan tegas berupa penembakan. Namun, hingga saat ini belum ada keterangan resmi yang membenarkan kabar tersebut.
Seorang warga Kecamatan Seluas yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa informasi penangkapan tersebut menyebar luas secara cepat di tengah masyarakat.
“Kabar yang beredar, oknum tersebut Brigadir DN yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas Desa Seluas,” ujarnya.
Informasi lain yang berkembang menyebutkan bahwa Brigadir DN tidak beraksi seorang diri. Ia diduga diamankan dalam sebuah operasi yang dipimpin oleh tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar dengan pimpinan lapangan berinisial AKP S. Dalam operasi tersebut, satu orang yang diduga merupakan rekan Brigadir DN dikabarkan berhasil melarikan diri ke arah kawasan hutan dan hingga kini masih dalam pencarian.
Kepala Desa Seluas, Roby, saat dikonfirmasi pada Senin (13/4/2026) sekitar pukul 10.33 WIBA, membenarkan adanya penangkapan terhadap oknum aparat tersebut. Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara rinci kronologi kejadian.
“Informasi yang kami terima memang benar Brigadir DN ditangkap sekitar pukul 22.00 WIBA karena diduga membawa narkoba. Saya sendiri baru mengetahui kejadian itu pada Jumat setelah kabar tersebut beredar luas,” ungkapnya.
Roby juga menegaskan bahwa Brigadir DN memang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas di Desa Seluas. Meski demikian, ia menyarankan agar konfirmasi lebih lanjut dilakukan kepada pihak kepolisian yang menangani perkara tersebut.
Sementara itu, pihak Humas Polres Bengkayang melalui Aipda Hendra saat dikonfirmasi menyatakan belum dapat memberikan keterangan detail terkait kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa penanganan perkara berada di bawah kewenangan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar.
“Izin, masalah tersebut yang lebih mengetahui penanganannya adalah Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar. Jadi kami dari Humas Polres Bengkayang belum bisa memberikan informasi,” ujarnya singkat.
Upaya konfirmasi juga telah dilakukan kepada Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bambang Suharyono, melalui pesan singkat pada Minggu (12/4/2026) malam. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak yang bersangkutan.
Kasus ini menjadi perhatian serius publik, mengingat dugaan keterlibatan aparat penegak hukum dalam jaringan peredaran narkotika merupakan pelanggaran berat yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Selain berpotensi dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, oknum yang terlibat juga terancam sanksi etik dan pidana berat apabila terbukti bersalah.
Masyarakat kini menantikan transparansi dan ketegasan aparat dalam mengusut tuntas kasus ini, termasuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas serta memastikan proses hukum berjalan secara profesional, objektif, dan akuntabel.(*/Red)
