Mengapa Pelanggaran Tetap Berjalan? Kanopi Ruko Halangi APILL, Kesepakatan 27 Maret DiBuang Ke Tong Sampah!

Mengapa Pelanggaran Tetap Berjalan? Kanopi Ruko Halangi APILL, Kesepakatan 27 Maret DiBuang Ke Tong Sampah!
Spread the love

Keterangan Foto:Kondisi pembangunan kanopi pada Toko Hero Sticker di Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 19-20, Kelurahan Ilir Kota, Kabupaten Sanggau, yang terlihat menjorok ke badan jalan dan secara nyata menutupi pandangan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) atau lampu lalu lintas di persimpangan jalan. Terlihat struktur rangka kanopi sudah terpasang kokoh dan sedang dalam tahap penyelesaian, padahal telah ada kesepakatan resmi pada 27 Maret 2026 yang mewajibkan pembongkaran dan pengurusan izin baru. Keberadaan bangunan ini dinilai sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan karena menghalangi visibilitas lampu lalu lintas.

SANGGAU – aksarapost.co.id,
Pembangunan kanopi pada Toko Hero Sticker yang berlokasi di Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 19-20, Kelurahan Ilir Kota, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, ternyata terus berlanjut tanpa henti. Padahal, pembangunan ini telah menjadi sorotan tajam masyarakat karena dinilai sangat mengganggu ketertiban umum dan keamanan lalu lintas.

Berdasarkan pantauan media ini, kanopi yang diduga menjorok ke badan jalan dan menutupi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) tersebut kini sudah memasuki tahap pengecatan rangka hingga pemasangan atap. Progres ini seolah mengabaikan kesepakatan resmi yang telah ditandatangani pada tanggal 27 Maret lalu antara pemilik toko, Dinas PU PR, Pol PP Kabupaten Sanggau, dan pihak Kelurahan Ilir Kota.

Dalam kesepakatan tersebut, tertulis jelas dua poin utama:

1. Pembangunan kanopi dihentikan dan harus dibongkar.
2. Pembangunan kembali hanya boleh dilakukan jika telah mendapatkan izin dari wilayah setempat (Kelurahan) serta izin tata ruang yang memenuhi seluruh syarat peraturan yang berlaku.

Namun, fakta di lapangan berbicara lain. Pembangunan terus berjalan tanpa tanda-tanda pembongkaran atau pengajuan izin baru yang sah.

Ketika dikonfirmasi, Lurah Ilir Kota, Andre Pakpahan, menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak mengeluarkan izin atau surat persetujuan apapun terkait kelanjutan pembangunan kanopi yang menjorok ke jalan tersebut.
“Sampai hari ini, sesuai kewenangan yang saya miliki sebagai Lurah, saya belum mengeluarkan apapun terkait hal itu. Silakan tanyakan ke Dinas PU PR,” ujar Andre dengan singkat. Ia juga mengaku belum melihat progres pembangunan kembali sejak perjanjian bulan Maret lalu.

Dengan absennya izin dari pihak kelurahan, ini membuktikan bahwa pemilik bangunan telah secara sengaja melanggar kesepakatan yang telah disepakati bersama pemerintah daerah. Publik kini mempertanyakan integritas aparat penegak peraturan daerah.

Jika kanopi ini tetap dibiarkan berdiri menutupi lampu lalu lintas, keselamatan nyawa pengguna jalan berada dalam bahaya besar. Keberanian pemilik toko untuk meneruskan pembangunan tanpa izin resmi menimbulkan satu pertanyaan besar yang harus dijawab oleh pemerintah Kabupaten Sanggau: Siapa sebenarnya pihak yang memberikan izin terselubung sehingga pembangunan yang melanggar aturan ini tetap berjalan? Apakah hukum dan kesepakatan pemerintah bisa diabaikan begitu saja demi kepentingan segelintir orang?

Publik menuntut tindakan tegas segera, bukan sekadar pernyataan yang saling melempar tanggung jawab.

Publis Per

Aksarapost.co.id

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *