Kebijakan Fotokopi E-KTP Langkah Mundur Transformasi Digital, Risiko Keamanan Data Meningka

Kebijakan Fotokopi E-KTP Langkah Mundur Transformasi Digital, Risiko Keamanan Data Meningka
Spread the love

Keterangan Poto : Dr. Herman Hofi Munawar, Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, menilai kebijakan memperbolehkan kembali fotokopi e-KTP sebagai langkah mundur transformasi digital yang berpotensi meningkatkan risiko kebocoran dan penyalahgunaan data pribadi masyarakat.

Pontianak, 13 Mei 2026 – Aksarapost.co.id ,Pernyataan terbaru Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) yang kembali memperbolehkan penggunaan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dalam berbagai keperluan pelayanan publik menuai kritik keras. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah mundur yang bertentangan dengan arah transformasi digital nasional, sekaligus membuka celah besar bagi risiko kebocoran dan penyalahgunaan data pribadi masyarakat.

E-KTP dikembangkan dengan teknologi chip yang menyimpan data biometrik secara elektronik, dengan tujuan utama menjamin keamanan, keakuratan, dan efisiensi verifikasi identitas. Investasi besar yang telah dikeluarkan negara untuk pengadaan dan penerapan e-KTP berbasis chip menjadi sangat tidak berarti jika lembaga publik masih tetap bergantung pada dokumen fisik hasil fotokopi. Masalah mendasar justru terletak pada belum meratanya ketersediaan infrastruktur pembaca kartu (card reader) di berbagai instansi pelayanan, sehingga fungsi utama teknologi yang telah dibangun tidak dapat dimanfaatkan secara maksimal.

Menanggapi hal ini, Dr. Herman Hofi Munawar, Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, menegaskan bahwa langkah Ditjen Dukcapil ini sangat keliru dan tidak sejalan dengan prinsip perlindungan hukum serta transformasi digital. “E-KTP berbasis chip dibuat agar verifikasi identitas dilakukan secara elektronik, aman, dan akurat. Jika kita masih meminta fotokopi fisik, maka mubazir semua biaya besar yang sudah dikeluarkan rakyat dan negara. Ini seperti punya mobil canggih tapi malah berjalan kaki, sama sekali tidak masuk akal,” tegasnya.

Ia juga menyoroti ketidaksesuaian kebijakan yang sangat mencolok. Di satu sisi, Surat Edaran Mendagri No. 471.13/1826/SJ sudah jelas melarang fotokopi e-KTP, namun pernyataan pejabat justru melegitimasi praktik lama. “Ini bukti lemahnya koordinasi dan inkonsistensi kebijakan. Ada standar ganda yang membingungkan masyarakat dan membuat birokrasi makin berbelit-belit. Permohonan maaf soal informasi yang belum jelas itu tidak cukup, ini masalah sistem dan komitmen yang belum matang,” tambah Dr. Herman.

Terkait alasan keamanan dan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, Dr. Herman menilai alasan itu justru berbalik arah. “Fotokopi e-KTP adalah sumber utama kebocoran data. Kita sudah sering dengar dokumen ini tercecer, dijual kiloan, atau dipakai orang lain untuk pinjol ilegal. Membolehkan fotokopi sama saja membuka pintu lebar-lebar bagi kejahatan data. Justru verifikasi digital lewat chip dan pengenalan wajah yang aman, bukan kertas.”

Ia juga mempertanyakan mengapa dari 7.500 lembaga mitra Dukcapil, verifikasi digital dan face recognition belum dijadikan kewajiban mutlak. “Kalau diserahkan pada kebijakan masing-masing instansi, pasti banyak yang tetap pakai cara lama karena malas atau belum siap. Pemerintah harus tegas: wajibkan verifikasi digital, lengkapi alat baca kartunya di mana-mana, dan larang total fotokopi. Transformasi digital harus tuntas, jangan setengah-setengah.”

Menurut Dr. Herman, kebijakan ini justru merugikan masyarakat, menghambat efisiensi, dan mencederai tujuan perlindungan data pribadi. Pemerintah disarankan segera memperbaiki arah kebijakan, menyamakan aturan, dan memastikan teknologi e-KTP dimanfaatkan sepenuhnya demi pelayanan publik yang modern dan aman.

Sumber : Dr. Herman Hofi Munawar
Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik

Publis : Per

Aksararapost.co.id

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *