Keterangan Foto:Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan UPBU Kelas II Rahadi Oesman Ketapang terkait penanganan permasalahan hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, sebagai langkah strategis memperkuat tata kelola dan mitigasi risiko hukum pasca penindakan, di Kantor Kejati Kalbar, Kamis (09/04/2026).
Pontianak, 09 April 2026 – Aksarapoat.co.id,Pasca rangkaian penindakan atas permasalahan hukum yang terjadi, Kementerian Perhubungan RI melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Kelas II Rahadi Oesman Ketapang bergerak cepat memperkuat aspek hukum kelembagaan.
Langkah konkret tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat terkait penanganan permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). Kegiatan berlangsung di Kantor Kejati Kalbar dan dihadiri langsung oleh Kepala Kejati Kalbar Dr. Emilwan Ridwan beserta jajaran, serta Kepala UPBU Rahadi Oesman Ketapang Dwi Muji Raharjo, S.Si.T., M.T.
Kerja sama ini tidak sekadar bersifat administratif, melainkan memiliki nilai strategis dalam memastikan setiap kebijakan, pengelolaan aset, serta pengambilan keputusan di lingkungan bandar udara berjalan sesuai koridor hukum yang ketat dan akuntabel.
Melalui peran Jaksa Pengacara Negara, Kejati Kalbar akan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum (legal opinion), serta tindakan hukum lain baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Dalam konteks pasca penindakan, langkah ini dinilai krusial sebagai upaya mitigasi risiko hukum sekaligus mempertegas komitmen negara dalam menutup celah potensi penyimpangan. Penguatan di bidang perdata dan tata usaha negara juga sejalan dengan instruksi Jaksa Agung dalam mendorong perbaikan tata kelola yang bersih dan transparan.
Selain itu, sinergi ini menandai pergeseran pendekatan dari penindakan menuju pencegahan yang lebih sistematis.
Pendampingan hukum diharapkan mampu meminimalisir potensi kerugian negara serta mempercepat penyelesaian sengketa yang dapat menghambat pelayanan publik.
Dengan kolaborasi ini, kedua institusi menegaskan komitmen bersama dalam menghadirkan kepastian hukum, menjaga integritas sektor transportasi udara, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap kehadiran negara.
Sumber: Kasi Penkum Kejati Kalbar
publis : Per
Editor : Redaksi
