Kejati Kalbar Setujui Usulan Plea Bargain Kejari Sekadau, Penanganan Perkara Anak Tempuh Mekanisme Hukum Baru

Kejati Kalbar Setujui Usulan Plea Bargain Kejari Sekadau, Penanganan Perkara Anak Tempuh Mekanisme Hukum Baru
Oplus_131072
Spread the love

Keterangan Foto: Ekspose usulan penerapan mekanisme Plea Bargain oleh Kejaksaan Negeri Sekadau bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Direktur C JAM PIDUM secara virtual, Senin (27/7/2026).

Pontianak, 27 Juli 2026 – Aksrapost.com,Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menyetujui usulan penerapan mekanisme Plea Bargain (Pengakuan Bersalah) yang diajukan Kejaksaan Negeri Sekadau dalam penanganan perkara tindak pidana terhadap anak. Persetujuan tersebut diberikan usai ekspose yang dipimpin Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Kalbar, Sumanggar Siagian, S.H., M.H., secara virtual bersama Direktur C pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM), Agoes Soenanto Prasetyo, S.H., M.H., Senin (27/7/2026).

Ekspose tersebut membahas perkara atas nama Muhammad Hasanudin alias Udin alias Hasan bin Nurhadi yang didakwa melanggar Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 466 ayat (1) KUHP.

Perkara bermula pada 29 April 2026 di sebuah rumah kontrakan di Jalan Sentapang, Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir. Perselisihan antara terdakwa dengan anak korban berujung pada tindak kekerasan. Korban mengalami pelemparan mangkuk, terkena puntung rokok yang masih menyala hingga mengenai wajah, digigit pada jari tangan, serta dicakar pada bagian wajah.

Berdasarkan hasil Visum et Repertum RSUD Sekadau, korban mengalami luka bakar pada pipi kanan, luka lecet di wajah dan hidung, serta luka pada jari telunjuk kanan akibat kekerasan yang dialaminya.

Dalam usulan Plea Bargain tersebut, Penuntut Umum tetap mempertahankan dakwaan. Namun, sebagai konsekuensi atas pengakuan bersalah terdakwa dan kesediaannya melepaskan hak untuk menjalani persidangan dengan pemeriksaan biasa, Penuntut Umum akan mengajukan tuntutan pidana yang lebih ringan, yakni tidak melebihi dua pertiga dari ancaman pidana maksimum sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Pertimbangan tersebut didasarkan pada sejumlah keadaan yang meringankan, antara lain terdakwa belum pernah dihukum, baru pertama kali melakukan tindak pidana, mengakui seluruh perbuatannya secara konsisten sejak tahap penyidikan hingga penuntutan, bersedia memberikan ganti kerugian kepada anak korban sebesar Rp5.000.000, serta didampingi penasihat hukum saat menyatakan pengakuan bersalah.

Kejaksaan menegaskan bahwa mekanisme Plea Bargain bukan merupakan bentuk penghapusan pertanggungjawaban pidana maupun pengampunan terhadap pelaku. Mekanisme ini merupakan bagian dari pembaruan hukum acara pidana yang bertujuan mewujudkan proses peradilan yang lebih cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, tanpa mengabaikan perlindungan terhadap hak korban, hak tersangka, serta kepentingan penegakan hukum.

Setelah melakukan pendalaman terhadap seluruh aspek hukum dan memenuhi persyaratan formil maupun materiil, Direktur C pada JAM PIDUM atas nama JAM PIDUM menyetujui usulan Plea Bargain yang diajukan Kejari Sekadau. Persetujuan tersebut menjadi dasar bagi Penuntut Umum untuk melanjutkan proses penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap berpedoman pada asas kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan, serta perlindungan hak korban dan hak tersangka.

Penerapan mekanisme ini menjadi bagian dari transformasi sistem peradilan pidana di Indonesia yang mengedepankan efektivitas penegakan hukum sekaligus menjamin perlindungan hak asasi seluruh pihak dalam proses peradilan.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *