Pontianak, 27 Juli 2026 – Aksarapost.co.id,Pengamat hukum dan kebijakan publik Kalimantan Barat, Herman Hofi Munawar, menilai kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus berulang setiap musim kemarau merupakan cerminan masih lemahnya penegakan hukum di Kalimantan Barat.
Menurut Herman, pola penanganan karhutla selama ini lebih banyak berakhir pada upaya pemadaman dan pemasangan garis polisi (police line), namun sangat jarang berlanjut hingga penyelesaian hukum yang memberikan efek jera.
“Hal-hal seperti ini terus berulang karena lemahnya penegakan hukum. Pada umumnya penanganan karhutla hanya berakhir dengan pemasangan police line. Sangat jarang ada penyelesaian secara hukum yang benar-benar tuntas,” tegas Herman.
Ia menilai penegakan hukum di Kalimantan Barat masih cenderung lebih mudah menyasar pelaku individu atau masyarakat kecil, sementara dugaan keterlibatan korporasi dalam kebakaran di kawasan konsesi sering kali hanya berujung pada sanksi administratif atau proses hukum yang berjalan lambat dan kurang transparan.
“Kalau kebakaran terus berulang di dalam kawasan konsesi, seharusnya prinsip strict liability atau tanggung jawab mutlak terhadap pemegang izin benar-benar diterapkan. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada masyarakat kecil, tetapi juga harus menyentuh pihak yang memiliki tanggung jawab atas pengelolaan lahannya,” ujarnya.
Herman menegaskan ada sejumlah langkah yang harus segera dilakukan agar penanganan karhutla tidak sekadar menjadi agenda tahunan tanpa penyelesaian yang nyata.
Pertama, pemerintah diminta membuka secara transparan data titik panas (hotspot) yang berada di dalam kawasan konsesi perusahaan setiap pekan, disertai identitas perusahaan pemegang izin sehingga masyarakat dapat melakukan pengawasan.
Kedua, aparat penegak hukum didorong melakukan investigasi secara serius terhadap perusahaan yang areal konsesinya berulang kali mengalami kebakaran, disertai proses hukum pidana apabila ditemukan unsur pelanggaran, bukan hanya pemberian sanksi administratif.
Ketiga, Herman meminta Polda Kalimantan Barat dan Kejaksaan lebih berani menindak korporasi yang terbukti lalai atau bertanggung jawab atas kebakaran lahan, sehingga penegakan hukum tidak terkesan hanya menyasar masyarakat yang membuka lahan secara tradisional.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat bersama pemerintah kabupaten, khususnya di wilayah yang rawan karhutla seperti Ketapang, Kubu Raya, dan Mempawah, diminta memperketat pengawasan terhadap perusahaan agar memperkuat sistem pencegahan kebakaran di dalam konsesi, seperti pembangunan sekat bakar, pengelolaan kanal, patroli rutin, hingga kesiapan sarana dan prasarana pemadaman.
“Kalau hanya fokus memadamkan api dan menghukum warga kecil, karhutla di Kalimantan Barat akan terus menjadi persoalan yang berulang setiap tahun. Yang paling dibutuhkan sekarang adalah keberanian mengungkap dan menindak pelaku-pelaku besar apabila memang terbukti bertanggung jawab atas kebakaran yang berulang di kawasan konsesi. Tanpa penegakan hukum yang konsisten dan berkeadilan, masyarakat Kalimantan Barat akan terus menghirup asap setiap musim kemarau,” pungkas Herman.( Red )
Publis : Per

