Dr. Herman Hofi Munawar: Pemkot Pontianak Terbatas Kewenangan, Sinergi dengan Polda Jadi Solusi Pengawasan THM

Dr. Herman Hofi Munawar: Pemkot Pontianak Terbatas Kewenangan, Sinergi dengan Polda Jadi Solusi Pengawasan THM
Spread the love

Keterangan Foto:Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi Munawar, menyampaikan apresiasi terhadap langkah Ditresnarkoba Polda Kalbar dalam melakukan penggerebekan tempat hiburan malam di Pontianak. Ia menilai sinergi antara Pemkot Pontianak dan Polda Kalbar menjadi solusi penting dalam pengawasan THM guna mencegah peredaran narkoba.

PONTIANAK – aksarapost.co.id,Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi Munawar, mengapresiasi langkah Ditresnarkoba Polda Kalbar yang melakukan penggerebekan di salah satu tempat hiburan malam karaoke di Jalan Budi Karya, Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

Menurutnya, tindakan tersebut menjadi momentum penting untuk mengevaluasi berbagai bentuk hiburan malam yang diduga rawan menjadi lokasi peredaran gelap narkotika.

“Publik patut mengapresiasi kinerja Ditresnarkoba Polda Kalbar. Pengungkapan ini harus menjadi perhatian bersama guna mengevaluasi tempat hiburan malam yang berpotensi menjadi sarang peredaran narkoba,” ujar Dr. Herman Hofi Munawar.

Ia menilai kritik masyarakat terhadap Pemerintah Kota Pontianak yang dianggap kurang peduli terhadap persoalan tersebut perlu dilihat secara objektif. Sebab, secara hukum, pemerintah daerah memiliki keterbatasan kewenangan dalam melakukan tindakan penegakan pidana narkotika.

“Secara yuridis formal, penanganan tempat hiburan malam yang diduga menjadi lokasi penyalahgunaan maupun peredaran narkoba melibatkan dua sistem hukum, yakni hukum administrasi negara yang menjadi ranah pemerintah daerah dan hukum pidana yang menjadi kewenangan kepolisian,” jelasnya.

Ia menerangkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta aturan turunannya, Pemkot Pontianak hanya memiliki kewenangan melakukan pengawasan operasional, evaluasi izin usaha, hingga pencabutan izin apabila terbukti terjadi pelanggaran ketertiban umum atau pembiaran terhadap tindak pidana.

Namun demikian, kata dia, Pemkot melalui Satpol PP maupun Dinas Pariwisata tidak memiliki instrumen hukum untuk melakukan tindakan paksa seperti penggeledahan, tes urine, penangkapan, maupun penahanan terhadap pengunjung tempat hiburan malam.

“Satpol PP hanya memiliki kewenangan dalam aspek ketertiban umum, bukan penindakan tindak pidana narkotika. Sementara kewenangan penyelidikan, penyidikan, penangkapan, dan penyitaan berada pada kepolisian berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.

Menurut Dr. Herman, kondisi tersebut sering membuat pemerintah daerah berada dalam posisi dilematis. Satpol PP tidak dibekali kemampuan intelijen untuk mendeteksi peredaran narkoba di dalam room karaoke atau tempat hiburan malam.

“Karena itu, pemerintah daerah baru bisa menindaklanjuti dari aspek hukum administrasi setelah adanya pengungkapan kasus oleh aparat kepolisian,” katanya.

Ia juga menilai langkah Polda Kalbar yang menyurati Pemkot Pontianak merupakan momentum tepat untuk membangun sinergisitas regulasi dan pengawasan terpadu antara aparat penegak hukum dengan pemerintah daerah.

“Pemda tidak boleh berjalan sendiri. Harus ada integrasi antara kewenangan pidana yang dimiliki kepolisian dengan kewenangan administratif yang dimiliki pemerintah daerah,” ujarnya.

Tiga Oknum Polisi Diperiksa Usai Pengungkapan 303 Gram Sabu di Manis Mata

Meski tidak memiliki kewenangan pidana, lanjutnya, Pemkot Pontianak sebenarnya memiliki daya paksa administratif yang cukup kuat melalui mekanisme pencabutan izin usaha tempat hiburan malam.

“Oleh sebab itu, pasca operasi Ditresnarkoba Polda Kalbar ini, langkah konkret yang harus segera dilakukan adalah menyusun Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemkot Pontianak dan Polda Kalbar untuk membentuk Satgas Bersama Pengawasan THM,” ungkapnya.

Ia berharap sinergi tersebut melahirkan tindakan tegas dan terintegrasi. Ketika aparat kepolisian menemukan adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di sebuah THM, pemerintah daerah dapat langsung menindaklanjuti dengan pencabutan izin usaha tanpa kompromi.

“Hanya dengan kepastian hukum yang tegas dan agresif seperti ini, efek jera terhadap pengelola THM dapat terwujud demi melindungi generasi muda Pontianak dari ancaman narkotika,” pungkasnya.

Publis : Per

Redaksi : Aksarapost.co.id

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *