JAKARTA – akasrapost.co.id ,Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Asosiasi Dosen Indonesia (ADI) yang tengah memperjuangkan peningkatan kesejahteraan dosen melalui uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam permohonannya, ADI meminta Mahkamah Konstitusi menetapkan ketentuan agar gaji pokok dosen minimal dua kali lipat dari Upah Minimum Regional (UMR). Langkah tersebut dinilai penting untuk menjamin kesejahteraan para dosen sekaligus meningkatkan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia.
Ketua Umum ADI, Mohammed Ali Berawi, mengungkapkan bahwa masih banyak dosen di Indonesia yang harus mencari pekerjaan tambahan di luar kampus demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Kondisi tersebut dinilai berdampak langsung terhadap pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi, yakni pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Menurut Ali, sulit bagi dosen untuk menjalankan tugas akademik secara maksimal apabila mereka masih dibebani persoalan pemenuhan kebutuhan dasar keluarga. Karena itu, ADI mendorong negara untuk lebih berpihak kepada kesejahteraan dosen melalui reformasi kebijakan pendidikan tinggi.
Dukungan terhadap perjuangan tersebut juga datang dari Serikat Media Siber Indonesia. Ketua Umum SMSI Pusat, Firdaus, menegaskan bahwa sudah saatnya dosen memperoleh peningkatan gaji yang layak sesuai dengan peran strategis mereka dalam mencetak sumber daya manusia unggul.
“Bukan hanya tentang peningkatan kesejahteraan, hal ini menyangkut masa depan pendidikan di Indonesia,” ujar Firdaus dalam keterangannya kepada media, Jumat (29/5/2026).
Firdaus menilai, dibandingkan negara-negara lain di kawasan Asia Tenggara, standar upah dosen di Indonesia masih tergolong rendah. Rata-rata gaji dosen yang hanya berkisar Rp3,36 juta per bulan dinilai belum mencerminkan beban tugas dan tanggung jawab akademik yang diemban para pengajar di perguruan tinggi.
Menurutnya, peningkatan kesejahteraan dosen akan berdampak positif terhadap kualitas pendidikan nasional, termasuk dalam mencetak generasi yang lebih kompetitif dan berkualitas di masa depan.
“SMSI mendukung perjuangan kawan-kawan ADI dalam memperjuangkan standar gaji yang layak bagi para dosen di Mahkamah Konstitusi. Hal ini tentu akan berdampak positif terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia di masa mendatang,” tegas Firdaus.
SMSI berharap pemerintah dan para pemangku kepentingan dapat memberikan perhatian serius terhadap kesejahteraan dosen sebagai salah satu pilar utama pembangunan pendidikan nasional.( Redaksi )
Publis : Per
Redaksi : aksarapost.co.id

