Keterangan Foto:Kabidhumas Polda Kalbar Kombes Pol. Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., menyampaikan keterangan terkait perkembangan penyelidikan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang tengah ditangani Ditreskrimsus Polda Kalbar. Lima orang saksi telah dimintai keterangan untuk mendalami kasus tersebut. (Humas Polda Kalbar).
PONTIANAK – aksarapost.co.id ,Polda Kalimantan Barat melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) terus mendalami dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang mencuat setelah beredarnya video dan pemberitaan terkait aktivitas penyalinan BBM dari mobil tangki Pertamina ke mobil tangki industri di sebuah lapangan pada Sabtu (30/5/2026).
Kabidhumas Polda Kalbar, Kombes Pol. Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., mengatakan bahwa pihak kepolisian telah bergerak cepat melakukan langkah-langkah penyelidikan guna mengungkap fakta yang sebenarnya terkait dugaan pelanggaran tersebut.
“Tim penyidik Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalbar telah melengkapi administrasi penyelidikan dan melakukan serangkaian kegiatan di lapangan. Saat ini kami telah meminta keterangan dan melakukan klarifikasi terhadap lima orang saksi dari pihak-pihak yang berkaitan dengan peristiwa tersebut,” ujar Bambang.
Baca Lainnya : SMSI Dukung ADI Perjuangkan Kelayakan Gaji Dosen demi Masa Depan Pendidikan Indonesia
Adapun lima saksi yang telah dimintai keterangan masing-masing berinisial EP, HP, SFA, RP, dan STS.
Lebih lanjut, Bambang menjelaskan bahwa penyelidikan masih terus berlangsung. Penyidik akan melakukan pendalaman terhadap modus operandi yang diduga digunakan, melakukan klarifikasi lanjutan terhadap pihak perusahaan terkait dan SPBU, memeriksa dokumen operasional, serta berkoordinasi dengan pihak Pertamina dan para ahli guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
“Polda Kalbar berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dapat merugikan masyarakat dan negara. Proses penyelidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Polda Kalbar juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mengawasi distribusi BBM bersubsidi dengan melaporkan apabila menemukan adanya dugaan penyimpangan di lapangan.
Publis : Per
Redaksi Aksarapost.co.id

