Keterangan Foto:Sejumlah pelajar SMP terlihat berboncengan menggunakan sepeda motor saat menuju sekolah. Fenomena siswa di bawah umur mengendarai kendaraan bermotor tanpa SIM masih menjadi perhatian serius terkait keselamatan berlalu lintas dan kepatuhan terhadap aturan hukum.
PONTIANAK – aksarapost.co.id,Fenomena pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang mengendarai sepeda motor ke sekolah di Kalimantan Barat semakin memprihatinkan. Aktivitas yang jelas melanggar aturan lalu lintas ini kini seolah menjadi pemandangan biasa dan dibiarkan berlangsung tanpa pengawasan yang serius.
Padahal, sebagian besar siswa SMP masih berusia di bawah 17 tahun dan belum memenuhi syarat untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Namun setiap hari, baik di Kota Pontianak maupun berbagai daerah lainnya di Kalimantan Barat, pelajar berseragam SMP terlihat bebas mengendarai sepeda motor menuju sekolah.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai peran dan tanggung jawab orang tua, sekolah, serta pihak terkait dalam menjaga keselamatan anak-anak. Sebab, membiarkan anak yang belum cukup umur mengendarai kendaraan bermotor bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga mempertaruhkan nyawa mereka di jalan raya.
Tidak sedikit pelajar yang terlihat mengendarai motor tanpa perlengkapan keselamatan yang memadai, berboncengan lebih dari dua orang, bahkan melakukan manuver yang berisiko membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.
Masyarakat menilai sudah saatnya sekolah mengambil langkah tegas dengan melarang siswa yang belum memiliki SIM membawa kendaraan ke lingkungan sekolah. Keberadaan area parkir yang dipenuhi motor milik pelajar di bawah umur juga menjadi sorotan karena dianggap menunjukkan lemahnya pengawasan.
Di sisi lain, orang tua dinilai memiliki peran paling besar dalam persoalan ini. Sebab kendaraan yang digunakan anak-anak tersebut umumnya berasal dari fasilitas dan izin yang diberikan keluarga sendiri.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, dikhawatirkan angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak-anak akan terus meningkat. Keselamatan generasi muda tidak boleh dikorbankan hanya karena alasan kepraktisan atau kebiasaan yang salah.
Diperlukan langkah nyata dan sinergi antara pemerintah daerah, Dinas Pendidikan, pihak sekolah, kepolisian, serta orang tua untuk menghentikan praktik pelajar di bawah umur mengendarai kendaraan bermotor. Edukasi keselamatan berlalu lintas, penegakan aturan secara konsisten, hingga penyediaan transportasi pelajar yang aman harus menjadi perhatian bersama.
Sekolah adalah tempat membangun masa depan anak bangsa, bukan tempat membiarkan mereka melanggar aturan dan mempertaruhkan keselamatan di jalan raya.
Publis : Per
Redaksi : Aksarapoat.co.id

