Keterangan Foto:Dr. Herman Hofi Munawar, Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, saat memberikan penjelasan dan pandangan hukumnya terkait pemaknaan status pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Ia menegaskan bahwa ketidaklengkapan atau keterlambatan pelaporan sejatinya masuk ranah administrasi, dan tidak dapat serta-merta dituduh sebagai tindak pidana selama belum dibuktikan adanya niat jahat atau penyembunyian aset.
Pontianak 14/05/2026 – Kewajiban pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) memang telah diamanatkan secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999. Namun, dalam pandangan hukum dan kebijakan publik, penilaian terhadap pemenuhan kewajiban ini perlu dikaji secara proporsional dan cermat, agar tidak terjadi penyederhanaan makna yang keliru dan menyesatkan publik.
Hal tersebut disampaikan oleh Dr. Herman Hofi Munawar, Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, menanggapi maraknya sorotan publik terkait status pelaporan LHKPN para pejabat negara, termasuk di antaranya Ketua DPRD di berbagai daerah.
Menurut Dr. Herman, istilah “ketidakpatuhan” atau keterlambatan dalam pelaporan kekayaan sejatinya berada dalam ranah hukum administrasi, dan tidak otomatis masuk ke dalam ranah hukum pidana. Ada batasan tegas dalam konstruksi hukum yang harus dipahami masyarakat.
“Dalam hukum pidana, seseorang baru dapat dituduh melakukan penyimpangan atau kejahatan apabila ditemukan elemen Mens Rea, yaitu adanya niat jahat untuk memperkaya diri secara melawan hukum. Jika keterlambatan atau status belum lengkap itu disebabkan kendala teknis, atau proses verifikasi yang masih berjalan, maka hal itu sama sekali tidak bisa serta-merta dikategorikan sebagai tindakan menyembunyikan harta kekayaan,” tegas Dr. Herman.
Ia menjelaskan, sistem pelaporan elektronik milik KPK atau e-LHKPN memiliki standar validasi yang sangat ketat dan rinci. Sering kali terjadi fakta bahwa penyelenggara negara sebenarnya sudah mengirimkan laporannya tepat waktu, namun status di sistem tetap terbaca “Tidak Lengkap”, “Belum Diverifikasi”, atau “Perlu Perbaikan”.
“Ini fenomena yang sering terjadi, namun maknanya bergeser di mata publik. Status tersebut bukan berarti pejabat itu enggan atau menolak melapor, melainkan karena ada data yang harus diperbarui, ada kekurangan dokumen pendukung seperti sertifikat tanah, surat berharga, atau berkas administrasi lain yang masih dalam proses pelengkapan. Ini urusan teknis administrasi, bukan niat buruk menyembunyikan aset,” tambahnya.
Dr. Herman menegaskan, secara hukum positif di Indonesia, selama belum ditemukan bukti nyata adanya penyamaran aset atau praktik pencucian aset, maka ketidaktersediaan atau ketidaklengkapan data LHKPN harus dipandang sebagai masalah administrasi yang belum selesai, bukan sebuah tindak pidana korupsi atau kejahatan.
Dengan demikian, status pelaporan yang masih tertunggak atau belum lengkap sebagaimana yang disorot pada sejumlah pejabat, termasuk Ketua DPRD, adalah ranah pelunasan kewajiban administratif semata.
“Kita harus tegas membedakan: ada pejabat yang Menolak Melapor atau melakukan pembangkangan hukum, dan ada pejabat yang sedang mengalami kendala administrasi atau teknis. Dua hal ini berbeda muaranya di mata hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut, Dr. Herman mengingatkan kembali pada prinsip dasar hukum di Indonesia, yaitu asas Presumption of Innocence atau Praduga Tak Bersalah. Asas ini menjamin bahwa setiap orang dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Selama belum ada audit investigatif, pemeriksaan mendalam, atau pembuktian sah bahwa ada harta yang sengaja disembunyikan atau tidak dilaporkan dengan niat jahat, maka persoalan LHKPN ini murni berada dalam ranah hukum administrasi negara. Jangan terburu-buru menghakimi sebagai tindak pidana, karena itu bertentangan dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum,” pungkas Dr. Herman Hofi Munawar.
Pendapat ini diharapkan dapat menjadi pencerahan bagi publik agar tidak mudah terprovokasi informasi yang belum utuh, serta mendorong penegakan hukum yang berjalan seimbang: tegas pada aturan, namun tetap berlandaskan prinsip keadilan dan kebenaran hukum.

