KKP Hentikan Operasional Tersus PT WHW AR di Ketapang karena Tak Punya Izin Dasar

KKP Hentikan Operasional Tersus PT WHW AR di Ketapang karena Tak Punya Izin Dasar
Spread the love

Keterangan Foto:
Petugas dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memasang papan penghentian sementara kegiatan usaha di lokasi operasional PT Well Harvest Winning (WHW) Alumina Refinery di Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Langkah tegas ini diambil karena perusahaan terbukti melakukan pemamfaatan ruang laut tanpa dilengkapi izin dasar yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.

KETAPANG, – Aksarapost.co.id, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menghentikan sementara operasional Terminal Khusus (Tersus) milik PT Well Harvest Winning Alumina Refinery (WHW AR) di Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Penghentian operasional dilakukan karena Tersus PT WHW AR terindikasi belum memiliki izin dasar Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Sebagai langkah awal penegakan hukum, Ditjen PSDKP melalui Stasiun PSDKP Pontianak memasang garis Polsus PWP3K di area terminal khusus tersebut. Pemasangan dilakukan dengan disaksikan langsung oleh pihak perusahaan.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh aktivitas pemanfaatan ruang laut berjalan tertib, sesuai aturan, serta tetap menjaga kelestarian ekosistem pesisir dan laut Indonesia.

Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono, menegaskan KKP tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku usaha yang mengabaikan regulasi terkait perizinan dasar pemanfaatan ruang laut.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, ditemukan indikasi pelanggaran pada tiga titik dermaga dengan total area pemanfaatan ruang laut mencapai sekitar 5 ribu meter persegi,” tulis Ditjen PSDKP melalui akun media sosial resminya, Kamis (14/5/2026).

KKP juga mengimbau seluruh pelaku usaha di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil agar melengkapi dokumen perizinan sesuai ketentuan yang berlaku. Hal itu dinilai penting guna menjaga keseimbangan ekologi sekaligus mendukung keberlanjutan investasi di sektor kelautan dan perikanan.( Tim Red )

Publis : Per

Aksrapost.co.id

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *