Sanggau,15 April 2026 – Aksarapost.co.id,Polsek Tayan Hulu bersama unsur Forkopimcam dan stakeholder terkait melaksanakan kegiatan gabungan penertiban aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Desa Janjang, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, pada Selasa (14/4/2026).
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 13.00 WIB tersebut diawali dengan apel konsolidasi di halaman Mapolsek Tayan Hulu. Apel dipimpin langsung oleh Kapolsek Tayan Hulu, IPTU H. Pintor Hutajulu, didampingi Camat Tayan Hulu Laurianus Yoka, S.H, guna menentukan cara bertindak (CB) dalam pelaksanaan tugas di lapangan.
Penertiban ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kapolsek Tayan Hulu Nomor: Sprin / 18 / IV / OPS / 2026 tanggal 14 April 2026 tentang pelaksanaan kegiatan penertiban PETI di wilayah hukum Polsek Tayan Hulu.
Tim gabungan dipimpin langsung oleh Kapolsek Tayan Hulu IPTU H. Pintor Hutajulu bersama 10 personel Polsek Tayan Hulu. Turut serta dalam kegiatan tersebut Camat Tayan Hulu beserta jajaran, perwakilan Danramil Sosok, Ketua DAD Kecamatan Tayan Hulu, para kepala desa, serta perangkat wilayah setempat.
Adapun sasaran kegiatan berada di Dusun Janjang, Desa Janjang, tepatnya di lahan milik seorang warga yang diduga menjadi lokasi aktivitas PETI. Saat tim tiba di lokasi, aktivitas tambang diketahui telah berhenti dan para pekerja telah meninggalkan area.
Meski demikian, tim gabungan tetap

melakukan tindakan penertiban dengan merusak serta memusnahkan alat dan mesin yang ditemukan di lokasi, melalui cara dihancurkan dan dibakar, guna mencegah aktivitas serupa kembali berlangsung.
Kegiatan penertiban berakhir sekitar pukul 17.30 WIB. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman dan kondusif.
Kapolsek Tayan Hulu IPTU H. Pintor Hutajulu menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk respons cepat terhadap keluhan masyarakat terkait dampak aktivitas PETI, khususnya di daerah aliran Sungai (DAS) Sekayu dan Sungai Tayan.
“Aktivitas PETI di wilayah hulu telah menyebabkan air sungai menjadi keruh dan tercemar, sehingga masyarakat tidak dapat memanfaatkan air untuk kebutuhan sehari-hari seperti mandi dan mencuci,” ujarnya.
Sebelumnya, pada 6 April 2026, Forkopimcam Tayan Hulu juga telah menggelar rapat dan memberikan imbauan kepada masyarakat terkait dampak pencemaran limbah PETI terhadap lingkungan, khususnya di Desa Janjang.
Polsek Tayan Hulu menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan seluruh pihak dalam menjaga kelestarian lingkungan serta menindak tegas aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat.
Publis : Per
Editor : Per Aksara Post
