Keterangan .Poto : Formal Dr. Herman Hofi Munawar, Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, saat menyampaikan pandangannya terkait pentingnya kontrol publik yang kritis namun tetap berlandaskan hukum dalam menyikapi dugaan penyimpangan proyek SDA di Kalimantan Barat.
Kubu raya, 14 April 2026 – Aksarapost.co.id,Menanggapi pemberitaan terkait dugaan penyimpangan pada 11 proyek normalisasi di Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Kalimantan Barat, sikap kritis masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan dinilai patut diapresiasi. Partisipasi publik merupakan instrumen penting dalam sistem demokrasi guna mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan (abuse of power).
Namun demikian, kontrol sosial tersebut harus tetap berpijak pada prinsip asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Kritik yang berkembang di ruang publik diharapkan tidak berubah menjadi trial by press yang dapat merugikan reputasi pihak tertentu tanpa adanya pembuktian hukum yang sah. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik menegaskan, dalam mengkategorikan suatu peristiwa sebagai tindak pidana korupsi, diperlukan pemenuhan unsur hukum yang jelas. Salah satu unsur utama dalam hukum pidana adalah adanya mens rea atau niat jahat untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
“Perlu dibedakan antara kekurangan teknis di lapangan, seperti faktor cuaca ekstrem atau sedimentasi yang cepat, dengan pelanggaran hukum yang memiliki unsur pidana,” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan, merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, unsur kerugian keuangan negara harus bersifat nyata dan pasti (actual loss), bukan sekadar dugaan atau spekulasi atas ketidaksempurnaan hasil pekerjaan.
Dalam pelaksanaan proyek pemerintah, termasuk di lingkungan PUPR, terdapat mekanisme pengawasan berlapis.
Pengawasan internal dilakukan oleh Inspektorat melalui audit rutin maupun audit khusus, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Sementara itu, pengawasan eksternal dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006.
Selain itu, setiap tahapan pekerjaan juga melalui proses verifikasi teknis sebelum pembayaran dilakukan, guna memastikan kesesuaian antara hasil pekerjaan dengan kontrak yang telah disepakati.
Terkait dokumen lingkungan (dokling) yang belum tercantum dalam sistem e-purchasing atau LPSE, dijelaskan bahwa Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 memang mengedepankan digitalisasi pengadaan. Namun, dalam kondisi tertentu seperti keadaan darurat atau kebutuhan mendesak, terdapat pengecualian dalam pelaksanaannya.
Apabila kegiatan dilaksanakan pada akhir tahun anggaran melalui APBD Perubahan, maka mekanisme pengadaan dapat merujuk pada Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 atau ketentuan teknis lainnya yang relevan. Oleh karena itu, diperlukan verifikasi lebih lanjut terhadap status dokumen tersebut, termasuk apakah merupakan bagian dari administrasi mitigasi dampak lingkungan.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, penyelesaian suatu permasalahan harus mengikuti tahapan yang jelas. Jika ditemukan pelanggaran administratif tanpa adanya unsur niat jahat maupun kerugian negara, maka penyelesaiannya dilakukan melalui sanksi administratif, seperti teguran, denda, atau perbaikan prosedur.
Dalam hal ini, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melalui Inspektorat memiliki peran penting untuk melakukan audit investigatif guna memastikan ada atau tidaknya kerugian negara. Sementara itu, Aparat Penegak Hukum (APH) baru dapat melakukan proses penyelidikan apabila telah memenuhi minimal dua alat bukti permulaan yang cukup.
Penanganan perkara tanpa melalui audit investigatif yang memastikan adanya kerugian negara yang nyata berpotensi dinilai prematur dalam perspektif hukum.
Sumber : Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik
Publis : Per
Editor : Redaksi
