Foto: Andi Hariadi, S.H., M.H., CPM. (kiri) bersama Hidayat Nawawi usai sidang putusan bebas (vrijspraak) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pontianak, Kamis (2/7/2026). Hidayat Nawawi bersama Askiman dan Reni Goni dinyatakan bebas dalam perkara dugaan korupsi dana hibah pembangunan Gereja GKE “Petra” Sintang.
PONTIANAK, 2 Juli 2026 –Aksarapost.co.id. , Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap tiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Gereja GKE “Petra” Sintang, yakni Hidayat Nawawi, S.T., Askiman, dan Reni Goni, dalam sidang yang digelar pada Kamis (2/7).
Menanggapi putusan tersebut, Tim Penasihat Hukum dari LBH Herman Hofi Law melalui Andi Hariadi, S.H., M.H., CPM., menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim yang dinilai telah memeriksa dan memutus perkara secara objektif, independen, serta berlandaskan fakta-fakta persidangan.
“Putusan ini menunjukkan bahwa proses peradilan telah berjalan berdasarkan pembuktian yang objektif dan menjunjung tinggi keadilan,” ujar Andi dalam keterangannya.
Menurut Andi, putusan bebas tersebut sekaligus menggugurkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut Hidayat Nawawi dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan disertai denda sebesar Rp750 juta.
Pihak penasihat hukum menyatakan sejak awal telah berpendapat bahwa unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan tidak terbukti. Dalam pleidoi maupun duplik, tim kuasa hukum menilai konstruksi perkara yang dibangun penuntut umum mengenai kerugian negara tidak didukung fakta persidangan.
Salah satu fakta yang disoroti ialah keberadaan fisik Gereja GKE Petra Sintang yang telah selesai dibangun, digunakan sebagai tempat ibadah, serta hasil keterangan ahli struktur yang dihadirkan penuntut umum yang, menurut tim penasihat hukum, menyatakan tidak terdapat kegagalan konstruksi bangunan.
Selain itu, pihak kuasa hukum juga menyebut tuduhan bahwa Hidayat Nawawi memperkaya diri sebesar Rp3,748 miliar tidak terbukti di persidangan. Sebaliknya, menurut mereka, kliennya justru menggunakan dana pribadi untuk mendukung penyelesaian pembangunan gereja sehingga mengalami kerugian finansial dan harus kehilangan sejumlah aset pribadi akibat kewajiban kepada pihak perbankan.
Tim penasihat hukum juga menilai terdapat sejumlah kelemahan dalam pembuktian yang diajukan penuntut umum, termasuk terkait dokumen pembuktian maupun permintaan perampasan sejumlah barang pribadi terdakwa yang dinilai tidak memiliki keterkaitan dengan perkara.
Atas putusan bebas tersebut, LBH Herman Hofi Law meminta agar seluruh hak hukum, kedudukan, harkat, dan martabat Hidayat Nawawi, Askiman, serta Reni Goni segera dipulihkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Mereka juga meminta agar barang-barang pribadi yang tidak berkaitan dengan perkara dikembalikan kepada para terdakwa.
Mengenai upaya hukum lanjutan, Andi Hariadi berpendapat bahwa berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, putusan bebas murni tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), sehingga menurut pihaknya tidak lagi dapat diajukan kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum.
“Putusan ini kami pandang sebagai kemenangan bagi tegaknya keadilan dan kepastian hukum,” tutup Andi.( Har )
Fiat Justitia Ruat Caelum.
Publis : Per

