Jakarta, 17 Juni 2026 – Aksarapost.co.id,Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menerima kunjungan dan audiensi dari pengurus Pusat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) di Gedung Mahkamah Agung, pada Selasa (17/6/2026). Pertemuan tersebut diterima langsung oleh Ketua MA RI, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H.
Berbeda dengan kunjungan biasa, pertemuan ini bertujuan membahas kerja sama strategis, bukan menyampaikan protes atau sengketa pemberitaan. SMSI mengajukan proposal kerja sama melalui Program Pendidikan dan Pelatihan Mediator Bersertifikat, dengan target mencetak ribuan mediator dari kalangan pers di seluruh Indonesia. Tujuannya adalah memperkuat budaya damai sekaligus membantu mengurangi penumpukan perkara di lembaga peradilan.
Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari surat resmi SMSI Nomor 0180/SMSI-Pusat/VI/2026 tertanggal 15 Juni 2026, yang mengusulkan kolaborasi untuk memperkuat budaya mediasi nasional.
Ketua Umum SMSI, Firdaus, menyampaikan bahwa media siber memiliki peran strategis dalam menjembatani pemahaman hukum kepada masyarakat. Melalui jaringan yang tersebar luas, SMSI ingin berkontribusi langsung dalam upaya penyelesaian sengketa secara damai.
“Kami mengusulkan agar perwakilan SMSI di daerah dapat mengikuti program pelatihan dan menjadi mediator bersertifikat sesuai standar MA. Mediasi adalah solusi efektif untuk menyelesaikan konflik secara cepat, tepat, dan mengedepankan perdamaian,” ujar Firdaus.
Ia menambahkan, SMSI siap mendukung visi Mahkamah Agung untuk membumikan budaya mediasi di tengah masyarakat. Dengan jaringan yang mencakup 3.181 perusahaan media siber di 35 provinsi, organisasi ini berkomitmen menjadi motor edukasi publik.
“Kami ingin mengubah pandangan masyarakat bahwa penyelesaian sengketa tidak harus selalu berujung pada persidangan dengan pola menang-kalah, melainkan bisa ditempuh melalui jalan musyawarah dan damai,” tegasnya.

Pelatihan yang direncanakan nantinya akan menerapkan standar etika internasional Bangalore Principles of Judicial Conduct serta kode etik nasional Sapta Karsa Hutama. Nilai-nilai independensi, integritas, ketidakberpihakan, kesetaraan, dan kompetensi akan menjadi landasan utama pembentukan mediator yang profesional dan kredibel.
Sementara itu, Ketua MA Prof. Sunarto menekankan pentingnya meningkatkan literasi hukum masyarakat, khususnya terkait pemahaman tentang mediasi. Menurutnya, selama ini banyak pihak yang mendatangi pengadilan hanya untuk mencari kemenangan semata, bukan keadilan yang sesungguhnya — kondisi ini turut memicu penumpukan perkara.
Ia mencontohkan keberhasilan penerapan mediasi di New South Wales, Australia, di mana sekitar 80 persen sengketa dapat diselesaikan secara damai tanpa masuk ke tahap persidangan, sehingga mengurangi beban kerja lembaga peradilan secara signifikan.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut, Hakim Agung Heru Pramono; Kepala Biro Hukum dan Humas MA Dr. Adi Julia Cakrawala; Hakim Tinggi Asisten Koordinator Ketua MA Didik Trisulistia; serta Hakim Yustisial MA Edi Hudiata. Dari jajaran SMSI hadir Wakil Ketua Dewan Penasihat Taufiqurohman, Wakil Sekretaris Jenderal Dr. Hendri Yanto Attan, Bendahara Pusat Iwan Jamaluddin, Direktur Media Crisis Center dr. Nishal Dilon, dan Kepala Humas SMSI Eman Sulaiman.
Tiga Fokus Utama Kerja Sama
Berdasarkan usulan yang diajukan, kerja sama ini akan meliputi tiga hal pokok:
- Menyusun kurikulum pelatihan mediator yang komprehensif dan sesuai tantangan sengketa di era digital
- Mengembangkan sistem sertifikasi yang diakui secara resmi oleh Mahkamah Agung
- Melaksanakan pelatihan secara berjenjang di berbagai daerah untuk menjangkau kalangan media, praktisi hukum, akademisi, dan tokoh masyarakat
Melalui kolaborasi ini, diharapkan budaya mediasi semakin tumbuh dan menjadi pilihan utama dalam menyelesaikan konflik, sehingga meringankan beban peradilan serta mewujudkan masyarakat yang damai dan harmonis.
Sumber:
Humas SMSI Pusat / Humas Mahkamah Agung
Publis : Per

