Sanggau, AksaraPost.co.id — Proyek rehabilitasi ruang kelas SD Negeri 14 Selampung, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, senilai hampir Rp200 juta menuai sorotan. Belum genap setahun pekerjaan dinyatakan selesai, sejumlah bagian lantai bangunan dilaporkan sudah mengalami keretakan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai kualitas hasil pekerjaan yang dibiayai menggunakan anggaran pemerintah.
Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas SD Negeri 14 Selampung memiliki nilai kontrak sebesar Rp199.012.000, bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2025.
Proyek tersebut tercantum dalam Kontrak Nomor 027/413/SPK-DAU/2025, dengan masa pelaksanaan 90 hari kalender, terhitung sejak 23 September hingga 21 Desember 2025. Pelaksana pekerjaan yang tercantum pada papan proyek adalah CV Kallijati Permai.
Namun, persoalan muncul setelah warga menemukan adanya keretakan pada bagian lantai bangunan yang baru selesai direhabilitasi.
Baru sekitar lima bulan dikerjakan, lantainya sudah retak. Sekarang sudah memasuki sembilan bulan, kondisi retaknya masih menjadi perhatian kami,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Rabu (16/9/2026).
Keretakan pada bangunan yang baru direhabilitasi tersebut patut mendapat perhatian serius, terlebih pekerjaan menggunakan dana publik dengan nilai kontrak mencapai Rp199 juta.
Warga mempertanyakan apakah kondisi tersebut telah diketahui pihak pelaksana maupun instansi yang bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut.
Masyarakat juga meminta agar tidak sekadar dilakukan pemeriksaan secara administratif, tetapi pemeriksaan fisik dan teknis secara menyeluruh terhadap bangunan.
“Kalau memang ada kerusakan, kami berharap diperiksa dan diperbaiki sesuai ketentuan. Kami hanya ingin bangunan sekolah ini benar-benar kuat dan aman digunakan anak-anak,” ujar warga tersebut.
Sorotan terhadap proyek ini tidak cukup hanya dijawab dengan pernyataan bahwa bangunan masih dalam masa pemeliharaan atau kerusakan akan diperbaiki.
Perlu dipastikan secara terbuka apa penyebab keretakan tersebut, apakah berkaitan dengan mutu material, metode pelaksanaan, ketebalan atau struktur lantai, kondisi tanah/dasar lantai, proses pengerjaan, maupun faktor teknis lainnya.
Karena itu, pemeriksaan idealnya dilakukan dengan membandingkan kondisi fisik bangunan dengan RAB/BOQ, gambar kerja, spesifikasi teknis, serta dokumen kontrak.
Pemeriksaan tersebut juga penting untuk memastikan apakah volume, mutu material, dan metode pekerjaan yang dilaksanakan benar-benar sesuai dengan dokumen perencanaan dan ketentuan kontrak.

Apalagi, uang yang digunakan merupakan anggaran pemerintah yang pada akhirnya bersumber dari keuangan negara/daerah.
Hingga berita ini ditulis, keretakan tersebut belum dapat disimpulkan sebagai bukti bahwa pekerjaan tidak sesuai spesifikasi. Kesimpulan demikian harus didasarkan pada pemeriksaan teknis yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Namun, munculnya keretakan dalam waktu relatif singkat setelah pekerjaan selesai merupakan fakta yang layak diperiksa dan dijelaskan kepada publik.
Matapanah.my.id akan menelusuri lebih lanjut proyek tersebut, termasuk meminta klarifikasi kepada CV Kallijati Permai selaku pelaksana, konsultan pengawas, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sanggau terkait kualitas pekerjaan, hasil pemeriksaan, masa pemeliharaan, dan langkah yang akan dilakukan terhadap kerusakan tersebut.
Publik berhak mengetahui apakah pekerjaan senilai Rp199 juta tersebut telah dilaksanakan sesuai kontrak dan apakah setiap kerusakan yang muncul akan ditangani sesuai ketentuan.
Redaksi AksaraPost.co.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada seluruh pihak terkait.( PER )

