PETI di Lingga Bayu Diduga Semakin Marak, Warga Keluhkan Kerusakan DAS dan Dampak Lingkungan

PETI di Lingga Bayu Diduga Semakin Marak, Warga Keluhkan Kerusakan DAS dan Dampak Lingkungan
Spread the love

Mandailing Natal – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, diduga semakin marak dan meluas. Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, aktivitas penambangan ilegal tersebut terlihat beroperasi di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) hingga puluhan kilometer, mulai dari Kecamatan Batang Natal hingga Kecamatan Lingga Bayu.

Terpantau sejumlah alat berat jenis excavator diduga digunakan untuk melakukan penggalian tanah dan aktivitas penambangan tanpa izin. Kondisi tersebut diduga telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang cukup parah, termasuk rusaknya DAS yang berdampak terhadap masyarakat di Kecamatan Batang Natal, Kecamatan Lingga Bayu, dan Kecamatan Natal.

Warga menilai aktivitas PETI tersebut berpotensi memicu banjir bandang, erosi, serta longsor akibat perubahan struktur sungai dan pengrusakan kawasan sempadan sungai. Selain itu, masyarakat yang tinggal di wilayah hilir mengaku mulai merasakan dampak terhadap sumber mata pencaharian mereka.

Para nelayan setempat mengeluhkan hasil tangkapan ikan yang semakin menurun. Warga juga menduga kualitas air sungai telah tercemar sehingga air menjadi keruh dan tidak lagi layak digunakan seperti sebelumnya. Beberapa warga mengaku mengalami keluhan gatal-gatal pada kulit setelah menggunakan air sungai untuk mandi.

“Kalau dulu air sungai masih bisa digunakan untuk mandi, mencuci bahkan dikonsumsi. Sekarang air sudah keruh, sulit dipakai, apalagi saat musim kemarau sumur warga juga mulai mengering,” ujar beberapa ibu rumah tangga kepada awak media.

Masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan melakukan penindakan terhadap seluruh aktivitas PETI yang diduga beroperasi tanpa izin. Warga juga meminta agar penegakan hukum dilakukan secara profesional dan tidak tebang pilih terhadap siapa pun yang terlibat.

Sejumlah warga juga meminta perhatian Presiden Republik Indonesia, Kapolri, Kapolda Sumatera Utara, serta Kapolres Mandailing Natal agar melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan praktik pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.

Terkait adanya dugaan keterlibatan oknum tertentu sebagaimana informasi yang beredar di masyarakat, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait. Demi asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang disebut tetap harus dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Dasar Hukum yang Diduga Dilanggar:

  1. Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
  2. Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, terkait penampungan, pemanfaatan, pengolahan, pengangkutan, atau penjualan hasil tambang yang berasal dari kegiatan tanpa izin.
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya:
  • Pasal 98, apabila perbuatan mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
  • Pasal 99, apabila kelalaian mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup.
  1. Pasal 69 Ayat (1) Huruf a UU Nomor 32 Tahun 2009, yang melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

Masyarakat berharap negara hadir untuk melindungi lingkungan, menegakkan hukum, serta menjaga hak masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat sebagaimana dijamin dalam peraturan perundang-undangan.( Tim Red )

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *