Perusahaan di Sanggau Bakal Wajib Punya Kantor Cabang dan Gunakan Pelat KB, Pemkab Siapkan Aturan

Perusahaan di Sanggau Bakal Wajib Punya Kantor Cabang dan Gunakan Pelat KB, Pemkab Siapkan Aturan
Spread the love

SANGGAU – Aksarapost.co.id ,Pemerintah Kabupaten Sanggau berencana menerapkan kebijakan yang mewajibkan seluruh perusahaan dari luar daerah yang beroperasi di Kabupaten Sanggau memiliki kantor cabang di wilayah tersebut. Selain itu, kendaraan operasional perusahaan yang masih menggunakan pelat nomor luar daerah juga akan didorong untuk dimutasikan menjadi pelat nomor Kabupaten Sanggau.

Rencana kebijakan tersebut disampaikan Wakil Bupati Sanggau, Susana Herpena, usai mengikuti rapat bersama Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat yang membahas tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), Rabu (29/7/2026).

Susana mengatakan, hasil rapat tersebut mengarah pada kewajiban bagi seluruh perusahaan untuk memiliki kantor cabang, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten.

“Keputusannya, semua perusahaan wajib memiliki kantor cabang, baik di tingkat provinsi maupun di tingkat kabupaten,” ujarnya.

Menurut Susana, keberadaan kantor cabang di Kabupaten Sanggau akan mempermudah komunikasi, koordinasi, serta penyelesaian berbagai persoalan yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan di daerah.

“Masa mereka berinvestasi ratusan miliar bisa, tetapi membangun kantor cabang saja tidak bisa. Kita juga kesulitan berkomunikasi ketika muncul persoalan jika mereka tidak memiliki kantor cabang di sini,” tegasnya.

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut tidak hanya bertujuan memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah dengan dunia usaha, tetapi juga diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat lokal, serta mengoptimalkan pemanfaatan berbagai aset daerah.

Selain kewajiban membuka kantor cabang, Pemerintah Kabupaten Sanggau juga berencana mewajibkan kendaraan operasional milik perusahaan yang masih menggunakan pelat nomor luar daerah agar dimutasikan menjadi pelat nomor Kabupaten Sanggau.

“Nanti kemungkinan Pak Bupati akan mengeluarkan surat edaran terkait kewajiban keberadaan kantor cabang ini, termasuk juga kendaraan perusahaan yang masih menggunakan pelat luar akan kita wajibkan menggunakan pelat Sanggau,” pungkas Susana.

Rencana kebijakan tersebut diharapkan dapat memperkuat kontribusi perusahaan terhadap pembangunan daerah sekaligus mengoptimalkan potensi penerimaan daerah, khususnya dari sektor pajak kendaraan bermotor serta aktivitas investasi yang berlangsung di Kabupaten Sanggau.( Per )

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *