Penghentian Perdagangan Lintas Batas Dinilai Mendesak Ditangani, Pemda Diminta Bergerak Cepat

Penghentian Perdagangan Lintas Batas Dinilai Mendesak Ditangani, Pemda Diminta Bergerak Cepat
Spread the love

Pontianak – Aksarapost.co.id ,Penghentian total perdagangan lintas batas antara Indonesia dan Malaysia menjadi persoalan serius yang membutuhkan penanganan cepat dan terkoordinasi.

Selain menyentuh aspek hukum perdagangan internasional, kondisi ini juga berdampak langsung terhadap ketahanan ekonomi masyarakat lokal, khususnya di wilayah perbatasan seperti Entikong.

Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi Munawar, menilai akar persoalan terletak pada benturan antara regulasi baru yang diberlakukan Malaysia dengan praktik perdagangan tradisional masyarakat perbatasan yang selama ini berjalan fleksibel.

“Persoalan ini harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi. Koordinasi vertikal dengan pemerintah pusat sangat penting untuk segera mengambil langkah strategis,” ujarnya.

Ia menegaskan, pemerintah daerah perlu segera menjalin komunikasi intensif dengan pemerintah pusat guna membangun diplomasi antarnegara (G to G) dalam jangka pendek. Upaya ini dinilai penting untuk menyiasati kebijakan baru yang diterapkan pihak Malaysia.

Menurutnya, melalui Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Kuching dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, perlu segera dilakukan negosiasi dengan otoritas Sarawak. Salah satu langkah yang bisa diperjuangkan adalah meminta penundaan implementasi penuh kebijakan tersebut atau pemberian masa tenggang (grace period) selama 3 hingga 6 bulan.

“Pemberlakuan aturan secara mendadak tanpa sosialisasi lintas batas sejatinya bertentangan dengan semangat kerja sama sub-regional yang selama ini dibangun,” tambahnya.

Selain itu, ia juga mendorong adanya kebijakan ambang batas nilai barang tertentu yang tetap dapat menggunakan mekanisme perdagangan tradisional tanpa harus melalui prosedur kargo internasional yang kompleks.Di sisi lain, keluhan utama para pedagang lintas batas adalah ketidaksiapan dalam menghadapi sistem administrasi baru.

Untuk itu, Bea Cukai dan Dinas Perdagangan diharapkan membentuk tim jemput bola di kawasan Entikong guna membantu pedagang dalam pengisian dokumen seperti Borang K1 serta memahami alur pemeriksaan di Tebedu.Tak hanya itu, pedagang kecil juga didorong untuk berkonsolidasi dalam bentuk koperasi atau asosiasi resmi.

Langkah ini diyakini dapat mempermudah pengurusan dokumen internasional secara kolektif sekaligus menekan biaya administrasi dan logistik.Dr. Herman juga menekankan pentingnya optimalisasi peran Pos Lintas Batas Negara (PLBN) sebagai pusat fasilitasi ekonomi, bukan sekadar gerbang perlintasan.

Pemerintah perlu memastikan fasilitas di Entikong mampu mendukung standar internasional yang dipersyaratkan Malaysia, termasuk kesiapan area kargo untuk pra-pemeriksaan barang.“Dengan begitu, proses di Inland Port Tebedu dapat berjalan lebih cepat dan tidak menghambat distribusi barang,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa jika aksi mogok pedagang berlangsung lebih dari tiga hari, maka stabilitas ekonomi di kawasan perbatasan berpotensi terganggu.

Sebagai solusi sementara, pemerintah daerah dapat memfasilitasi penyerapan produk ekspor yang tertahan ke pasar domestik di Kalimantan Barat, seperti Pontianak dan Sanggau.

“Memang perdagangan internasional saat ini menuntut transparansi dokumen, namun penerapannya di wilayah perbatasan tidak boleh mengabaikan kearifan lokal dan kemampuan ekonomi masyarakat kecil. Negara harus hadir menjembatani kesenjangan ini,” pungkasnya.

Publis : Per

Sumber : Herman Hofi Munawar ,Pengamat Hukum & Kebijakan Publik

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *