KUBU RAYA – Asarapost.co.id , Konflik antara perusahaan kelapa sawit dengan masyarakat lokal di Kabupaten Kubu Raya dinilai telah berlangsung terlalu lama tanpa penyelesaian yang memberikan kepastian hukum bagi warga. Berbagai laporan yang disampaikan masyarakat kepada sejumlah pihak selama bertahun-tahun dinilai belum membuahkan hasil yang nyata.
Pengamat hukum dan kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Munawar, mengatakan konflik yang terus berulang menunjukkan lemahnya pengawasan pemerintah daerah terhadap pelaksanaan kewajiban perusahaan perkebunan, khususnya terkait pemenuhan hak masyarakat.
“Selama ini masyarakat terus melapor, namun persoalan yang terjadi tidak pernah benar-benar terurai. Justru warga yang kerap berada pada posisi yang dirugikan,” ujarnya.
Menurut Herman, apabila Pemerintah Kabupaten Kubu Raya tetap bersikap pasif dan tidak menghadirkan solusi yang konkret, eskalasi konflik di lapangan akan terus meningkat. Sengketa lahan, persoalan batas wilayah, hingga tuntutan realisasi kebun plasma berpotensi semakin meluas.
Ia menilai pemerintah daerah selama ini lebih banyak berperan pada aspek administratif saat menerbitkan izin usaha perkebunan, namun belum optimal dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban perusahaan, termasuk fasilitasi pembangunan kebun masyarakat (plasma) sebesar 20 persen sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
Herman juga mengkritik pendekatan penyelesaian konflik yang selama ini lebih mengedepankan mediasi ketika terjadi aksi masyarakat. Menurutnya, langkah tersebut hanya meredam situasi sementara tanpa memberikan kepastian hukum yang menyelesaikan akar persoalan.
“Yang dibutuhkan masyarakat bukan sekadar mediasi, tetapi penyelesaian yang memiliki kekuatan hukum sehingga tidak terus berulang,” tegasnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang administrasi pemerintahan, masyarakat sebenarnya memiliki hak untuk menggugat apabila pemerintah daerah mengabaikan permohonan resmi terkait penyelesaian sengketa atau evaluasi terhadap perusahaan yang diduga melanggar aturan.
Namun demikian, Herman mengakui masih banyak warga yang kehilangan harapan karena merasa sulit memperoleh keadilan ketika berhadapan dengan pihak yang memiliki kekuatan ekonomi maupun kekuasaan.
Sebagai langkah konkret, ia mendorong Pemerintah Kabupaten Kubu Raya melalui dinas terkait melakukan audit administratif terhadap seluruh perizinan perusahaan perkebunan, termasuk legalitas penguasaan lahan.
Apabila ditemukan pelanggaran, menurutnya pemerintah memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin usaha perkebunan apabila perusahaan terbukti melanggar ketentuan atau menguasai lahan di luar hak yang dimilikinya.
Selain itu, Herman menekankan pentingnya melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kewajiban kemitraan plasma sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021. Banyak konflik agraria di pedesaan, katanya, berawal dari tidak terealisasinya pembangunan kebun plasma yang telah dijanjikan kepada masyarakat.
“Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka perusahaan dapat dinilai tidak patuh terhadap ketentuan administrasi dan legalitasnya layak untuk ditinjau kembali sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” katanya.
Di akhir keterangannya, Herman juga meminta anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya maupun DPRD Provinsi Kalimantan Barat dari daerah pemilihan Kubu Raya agar lebih proaktif memperjuangkan aspirasi masyarakat yang selama ini menghadapi konflik dengan perusahaan perkebunan.
“Konflik agraria tidak boleh terus dibiarkan berlarut-larut. Negara harus hadir memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat serta memastikan setiap perusahaan menjalankan kewajibannya sesuai peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.( Her )
sumber : Dr.Herman Hofi Munawar Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik
Publis : Per

