Pontianak ,18/09/2026 – AksaraPost.co.id ,Upaya cepat Pemerintah Kota Pontianak bersama Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa dalam merespons krisis air bersih akibat kemarau panjang dan intrusi air asin patut diapresiasi. Pengerahan tongkang untuk mengangkut air tawar dari Desa Radak, Kabupaten Kubu Raya, serta distribusi air gratis melalui armada tangki merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah ketika kebutuhan dasar masyarakat berada dalam kondisi darurat.
Langkah tersebut jelas bukan kebijakan yang murah. Pengangkutan air menggunakan tongkang dengan biaya operasional yang mencapai hampir Rp100 juta sekali perjalanan menunjukkan bahwa pemerintah daerah harus mengeluarkan sumber daya yang besar hanya untuk memastikan masyarakat tetap mendapatkan air bersih.
Di bawah kepemimpinan Wali Kota Edi Rusdi Kamtono, Pemkot Pontianak memilih mengambil langkah konkret daripada membiarkan masyarakat menghadapi krisis. Dari perspektif pelayanan publik, ini menunjukkan responsiveness dan sense of crisis yang patut diapresiasi.
Namun, persoalannya tidak boleh berhenti pada apresiasi terhadap langkah darurat. Publik harus melihat persoalan ini secara lebih realistis, terutama dari aspek kewenangan dan tata kelola sumber daya air.
Penyediaan air baku dalam skala besar tidak semata-mata menjadi persoalan pemerintah kota. Dalam tata kelola sumber daya air dan pengelolaan wilayah sungai, terdapat pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota. Infrastruktur air baku strategis, termasuk sistem regional dan jaringan utama yang melayani lintas wilayah, membutuhkan peran pemerintah pusat dan pemerintah provinsi sesuai kewenangannya.
Karena itu, ketika sistem penyediaan air baku menghadapi persoalan serius—mulai dari keterbatasan sumber air tawar, ancaman intrusi air laut, kebutuhan tampungan air baku hingga persoalan jaringan transmisi lintas wilayah—jangan sampai pemerintah kota justru dipaksa menanggung beban yang secara kewenangan dan skala infrastrukturnya tidak dapat diselesaikan oleh pemerintah kota sendiri.
Apa yang dilakukan Pemkot Pontianak melalui pengangkutan air dengan tongkang pada dasarnya merupakan intervensi darurat untuk menutup celah sistem. Pemerintah daerah bergerak karena masyarakat membutuhkan air hari ini, sementara pembangunan infrastruktur permanen membutuhkan waktu.
Tetapi kondisi darurat yang terus berulang setiap musim kemarau tidak boleh dianggap sebagai sesuatu yang normal.
Tidak boleh setiap tahun solusinya hanya tongkang, mobil tangki, dan pembagian air gratis. Kalau pola ini terus berulang, berarti ada persoalan serius dalam perencanaan dan tata kelola penyediaan air baku.
Pemerintah pusat melalui kementerian teknis terkait harus mengambil tanggung jawab yang lebih konkret. Infrastruktur penyediaan air baku dan sistem regional yang melayani kawasan Pontianak, Kubu Raya, dan Mempawah harus diperkuat secara serius dan terintegrasi. Pemerintah pusat tidak boleh hanya hadir ketika krisis sudah terjadi.
Demikian pula Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat harus mengambil peran yang lebih nyata dalam memastikan ketersediaan dan keberlanjutan sumber air baku bagi daerah. Jika pemerintah daerah secara rutin memenuhi kewajiban atas pemanfaatan sumber daya air sesuai ketentuan yang berlaku, maka kepentingan daerah dalam pembangunan infrastruktur air baku juga harus diperjuangkan secara serius melalui kebijakan dan penganggaran yang tepat.
Jangan sampai pemerintah daerah diminta tertib memenuhi kewajibannya, tetapi ketika membutuhkan dukungan infrastruktur strategis justru harus berjuang sendiri.
Pemkot Pontianak sudah menunjukkan tanggung jawabnya kepada masyarakat. Sekarang pertanyaannya adalah: di mana tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah provinsi dalam menyelesaikan akar persoalan?
Penyediaan air tawar menggunakan tongkang merupakan bukti bahwa Pemkot Pontianak memiliki sense of crisis dan tanggung jawab moral terhadap warganya. Namun, langkah darurat tersebut tidak boleh menjadi pembenaran untuk membiarkan persoalan infrastruktur air baku berlarut-larut.
Pemerintah pusat dan Pemprov Kalbar harus segera duduk bersama Pemkot Pontianak dan Pemkab Kubu Raya serta Mempawah untuk mengeksekusi solusi permanen, bukan sekadar rapat dan menyusun wacana.
Krisis air bersih bukan persoalan teknis semata. Ini menyangkut kebutuhan dasar, kesehatan masyarakat, pelayanan publik, dan keberlanjutan kehidupan perkotaan.
Karena itu, jangan biarkan pemerintah kota dan kabupaten terus menjadi pemadam kebakaran setiap musim kemarau. Yang dibutuhkan sekarang adalah keberanian pemerintah pusat dan pemerintah provinsi membangun sistem air baku regional yang kuat, terintegrasi, dan mampu menghadapi ancaman intrusi air asin dalam jangka panjang.
Apresiasi terhadap langkah darurat Pemkot Pontianak harus diberikan. Tetapi apresiasi itu sekaligus harus menjadi alarm bagi pemerintah pusat dan pemerintah provinsi bahwa persoalan air baku Pontianak tidak bisa lagi ditangani secara manual dan sporadis setiap kali krisis datang.
Saatnya negara hadir bukan hanya melalui mobil tangki ketika krisis terjadi, tetapi melalui infrastruktur permanen yang menjamin masyarakat memperoleh air bersih secara berkelanjutan.
Dr. Herman Hofi Munawar
Pengamat Kebijakan Publik
Editor : Per

