Pemkab Sanggau Naikkan Status Penanganan Karhutla dan Kabut Asap Menjadi Tanggap Darurat

Pemkab Sanggau Naikkan Status Penanganan Karhutla dan Kabut Asap Menjadi Tanggap Darurat
Oplus_131072
Spread the love

Sanggau ,Aksarapost.co.id – Pemerintah Kabupaten Sanggau menaikkan status penanganan bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta kabut asap dari Siaga Darurat menjadi Tanggap Darurat. Keputusan tersebut disepakati dalam Rapat Teknis Penanganan Bencana Kabut Asap Akibat Karhutla Kabupaten Sanggau Tahun 2026 yang digelar di Ruang Rapat Bupati Sanggau, Senin (24/8/2026).

Rapat yang dimulai pukul 13.00 WIB tersebut dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sanggau dan dihadiri Wakil Bupati Sanggau Susana Herpena, Dandim 1204/Sanggau, Kapolres Sanggau, BPBD Kabupaten Sanggau, serta unsur terkait lainnya.

Kegiatan diawali dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Mars Bumi Daranante. Selanjutnya, BPBD Kabupaten Sanggau memaparkan perkembangan Karhutla dan kondisi kabut asap, dilanjutkan dengan sambutan dan arahan Wakil Bupati Sanggau serta tanggapan dan masukan dari Dandim, Kapolres, dan peserta rapat lainnya.

Dalam rapat disampaikan bahwa kondisi kabut asap telah berdampak terhadap kesehatan masyarakat, aktivitas pendidikan, dan transportasi. Berdasarkan kondisi pada 22 Agustus 2026, kualitas udara tercatat berada pada kategori sangat tidak sehat, dengan ISPU PM2,5 mencapai 299 dan jarak pandang kurang dari 1 kilometer.

Berdasarkan hasil kajian serta perkembangan situasi di lapangan, seluruh unsur yang hadir mendukung peningkatan status penanganan dari Siaga Darurat menjadi Tanggap Darurat. Peningkatan status ini dinilai diperlukan untuk mempercepat penanganan Karhutla dan dampak kabut asap melalui koordinasi serta pengerahan sumber daya secara lintas sektor.

Rapat juga menyepakati percepatan pembentukan dan aktivasi Satgas Penanganan Karhutla secara multisektor. Satgas tersebut akan memperkuat koordinasi, mobilisasi personel, serta pengerahan sarana dan prasarana dalam upaya pemadaman, pencegahan, dan penanganan dampak Karhutla.

Berdasarkan hasil kesepakatan Pentahelix Forum, Wakil Bupati Sanggau Susana Herpena ditetapkan sebagai Komandan Tugas Tanggap Darurat, sedangkan posko penanganan dipusatkan di BPBD Kabupaten Sanggau. Masa pelaksanaan Tanggap Darurat ditetapkan selama 14 hari dan dapat diperpanjang sesuai perkembangan situasi serta kondisi di lapangan.

Dandim 1204/Sanggau Letkol Inf Nurrachman Gindha Dradhizya, S.I.P., menyampaikan dukungan terhadap keputusan Pemerintah Kabupaten Sanggau. Ia menegaskan kesiapan jajaran TNI untuk bersinergi dengan seluruh unsur dalam penanganan Karhutla dan kabut asap.

“Kami siap mendukung penuh langkah Pemerintah Kabupaten Sanggau dalam penanganan Karhutla. TNI akan terus bersinergi dengan BPBD, Polri, pemadam kebakaran dan seluruh stakeholder, termasuk mengerahkan personel untuk membantu pemadaman, patroli, pencegahan serta penanganan dampak kabut asap di wilayah Kabupaten Sanggau,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan dan tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.

“Penanganan Karhutla membutuhkan kerja sama semua pihak. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar dan segera melaporkan apabila menemukan titik api, sehingga dapat ditangani sedini mungkin,” tambahnya.

Rapat kemudian dilanjutkan dengan penetapan keputusan terkait status Tanggap Darurat, pembacaan dan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Penanganan Karhutla, serta penutupan.

Kegiatan berakhir pada pukul 16.30 WIB. Dengan peningkatan status menjadi Tanggap Darurat, Pemerintah Kabupaten Sanggau bersama seluruh unsur terkait diharapkan dapat melaksanakan penanganan Karhutla dan kabut asap secara lebih cepat, terpadu, dan efektif guna melindungi masyarakat serta menjaga keselamatan lingkungan.

(Per)

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *