Pemda Sekadau Diminta Menolak Permohonan Penundaan Pembayaran BPHTB PT Makmur Prima Lestari

Pemda Sekadau Diminta Menolak Permohonan Penundaan Pembayaran BPHTB PT Makmur Prima Lestari
Spread the love

SEKADAU — Aksarapost.co.id , Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau diminta segera memberikan kepastian hukum atas permohonan penundaan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang diajukan PT Makmur Prima Lestari (PT MPL). Permohonan tersebut dinilai perlu dikaji secara cermat dari aspek kewenangan, dasar hukum, maupun prosedur administrasinya.

Penggunaan Pasal 49 huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) sebagai dasar permohonan penundaan pembayaran BPHTB perlu diuji secara tepat sesuai konteks dan ketentuan pelaksanaannya. Pemerintah daerah tidak seharusnya memberikan penundaan pembayaran apabila tidak terdapat dasar hukum dan prosedur yang secara jelas membenarkannya.

Terlebih, apabila kewajiban BPHTB telah timbul berdasarkan perolehan hak atas tanah dan bangunan sebagaimana ditentukan peraturan perundang-undangan, maka kewajiban tersebut harus ditetapkan dan ditagih sesuai mekanisme perpajakan daerah. Dalam hal terdapat tunggakan yang telah memenuhi persyaratan penagihan, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk melakukan penagihan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan informasi yang ada, SK Hak Guna Bangunan (HGB) PT MPL diterbitkan pada 22 Agustus 2025. Status dan akibat hukum penerbitan HGB tersebut terhadap saat terutang BPHTB perlu dipastikan oleh pemerintah daerah bersama instansi terkait berdasarkan dokumen dan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Pemerintah Kabupaten Sekadau juga perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kepatuhan PT MPL, termasuk aspek perizinan berusaha, persetujuan lingkungan, dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) apabila dipersyaratkan, serta legalitas operasional Pabrik Kelapa Sawit (PKS).

Pengawasan juga perlu dilakukan terhadap sumber pasokan Tandan Buah Segar (TBS). Operasional PKS harus didukung rantai pasok yang legal dan dapat dipertanggungjawabkan. Apabila ditemukan indikasi penerimaan TBS yang berasal dari kegiatan ilegal, pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum perlu mengambil langkah sesuai kewenangan masing-masing.

Atas persoalan tersebut, Pemerintah Kabupaten Sekadau disarankan untuk segera memberikan jawaban resmi terhadap surat permohonan PT MPL. Apabila permohonan penundaan tidak memenuhi persyaratan hukum, Pemda perlu menerbitkan penolakan secara resmi dan melanjutkan proses penagihan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.

Tahapan penagihan harus dilakukan secara proporsional dan sesuai prosedur, termasuk penerbitan dokumen penagihan, Surat Teguran, dan tindakan penagihan aktif lainnya apabila syarat hukumnya telah terpenuhi. Tindakan penyitaan maupun pelelangan aset hanya dapat dilakukan berdasarkan kewenangan dan prosedur hukum yang berlaku.

PT MPL juga diharapkan segera menyelesaikan kewajiban BPHTB apabila berdasarkan hasil pemeriksaan dan penetapan pemerintah daerah kewajiban tersebut memang telah jatuh tempo dan terutang. Besaran sanksi administratif harus dihitung berdasarkan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum baru dalam proses penagihan.

Terkait HGB, Pemda Kabupaten Sekadau perlu berkoordinasi dengan instansi pertanahan mengenai konsekuensi hukum dari adanya kewajiban pajak daerah yang belum diselesaikan. Setiap rekomendasi atau tindakan administratif terhadap proses pertanahan harus didasarkan pada kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ke depan, Pemkab Sekadau perlu lebih selektif dalam memberikan izin, rekomendasi, maupun fasilitasi investasi. Investasi harus memberikan manfaat nyata bagi daerah dan masyarakat, sekaligus memenuhi kewajiban perpajakan, perizinan, perlindungan lingkungan, serta tanggung jawab sosial perusahaan.

Investor yang patuh terhadap hukum, menjaga kelestarian lingkungan, memenuhi kewajiban kepada daerah, dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat patut mendapatkan apresiasi serta bentuk fasilitasi yang sesuai ketentuan. Sebaliknya, setiap pelanggaran wajib ditindak secara tegas, objektif, transparan, dan berdasarkan hukum.

Investasi harus memberikan manfaat bagi pembangunan Sekadau, bukan hanya keuntungan bagi perusahaan. Kepatuhan terhadap pajak, lingkungan, perizinan, dan masyarakat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tanggung jawab setiap pelaku usaha.( Per )

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *