Pagar Diduga Serobot Jalan, Warga Kubu Raya Kecewa Janji Pemerintah Belum Terealisasi

Pagar Diduga Serobot Jalan, Warga Kubu Raya Kecewa Janji Pemerintah Belum Terealisasi
Spread the love

Keterangan Foto: Kondisi pagar bangunan milik GT Radial Daya Motor di Kabupaten Kubu Raya yang dinilai warga merambah ruang publik dan menghambat akses jalan umum. Keberadaan bangunan ini kembali menjadi sorotan, di mana masyarakat menagih janji Bupati Kubu Raya untuk segera menertibkan bangunan yang dianggap melanggar aturan tata ruang dan merugikan kepentingan umum.

KUBU RAYA – Aksarapost.co.id,Kembali muncul sorotan tajam dari masyarakat terkait keberadaan pagar bangunan milik usaha GT Radial Daya Motor yang berlokasi di wilayah Kabupaten Kubu Raya. Warga setempat meminta Pemerintah Kabupaten Kubu Raya segera menindaklanjuti dan merealisasikan janji Bupati Kubu Raya, Sujiwo, yang sebelumnya telah berkomitmen untuk menertibkan bangunan atau fasilitas yang terbukti melanggar aturan serta merugikan kepentingan umum.

Keluhan utama yang disampaikan warga adalah konstruksi pagar bangunan tersebut yang dinilai berdiri tidak pada tempatnya dan telah menghabiskan ruang akses serta badan jalan yang seharusnya merupakan fasilitas umum. Kondisi ini dirasakan sangat mengganggu aktivitas warga sekitar maupun pengguna jalan yang setiap hari melintas di kawasan tersebut, bahkan dikhawatirkan berpotensi menimbulkan kemacetan maupun risiko keselamatan berlalu lintas.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, persoalan ini sejatinya bukan hal baru. Isu mengenai batas lahan dan pendirian pagar bangunan ini sudah lama menjadi pembahasan dan perhatian pihak pemerintah daerah. Bahkan, warga mengaku telah mendengar langsung komitmen dari Bupati Kubu Raya, Sujiwo, yang berjanji akan melakukan penertiban apabila ditemukan pelanggaran terhadap peraturan tata ruang, perizinan, maupun terbukti keberadaan bangunan tersebut merambah ke fasilitas milik masyarakat.

Hingga saat ini, warga menilai janji tersebut belum sepenuhnya terealisasi. Oleh karena itu, masyarakat kini mulai menagih komitmen tersebut agar benar-benar dilaksanakan di lapangan.

“Kami hanya meminta pemerintah menepati janjinya kepada masyarakat. Jika memang pagar itu terbukti melanggar batas, mengganggu kepentingan umum, dan menghambat akses jalan, maka harus segera ditertibkan. Jangan sampai aturan berlaku tidak sama bagi semua pihak,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan identitasnya, Senin (16/5/2026).

Warga menekankan bahwa penanganan masalah ini tidak boleh berlarut-larut. Pasalnya, persoalan ini menyangkut hak publik yang harus diutamakan di atas kepentingan pribadi atau badan usaha. Masyarakat berharap instansi teknis terkait, seperti Dinas Tata Ruang, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, maupun Satuan Polisi Pamong Praja, segera turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan ulang, pengukuran batas wilayah, serta verifikasi kelengkapan perizinan yang dimiliki pihak usaha tersebut.

“Kami minta langkah yang diambil harus tegas, adil, dan transparan tanpa pandang bulu. Penegakan hukum dan aturan harus berlaku sama, baik itu kepada warga biasa maupun usaha besar. Pemerintah harus berpihak pada kepentingan rakyat banyak,” tambah warga lainnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi maupun tanggapan dari manajemen GT Radial Daya Motor terkait keluhan dan tuduhan perambahan ruang publik yang disampaikan masyarakat.

Sementara itu, masyarakat tetap menunggu kepastian dan langkah nyata dari Bupati Sujiwo dan jajarannya. Keberhasilan penertiban ini dinilai warga menjadi tolok ukur keseriusan pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum dan menegakkan aturan tata ruang demi kenyamanan dan keamanan bersama. Warga berharap persoalan ini selesai dengan baik dan tidak memicu polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.

Publis : Per

Redaksi Aksarapost.co.id

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *