Keterangan Foto:Suasana rapat pengawasan dan kemitraan Komisi II DPRD Kabupaten Sanggau bersama Badan Pendapatan Daerah, UPTD Samsat Wilayah Sanggau, serta Apkasindo, Senin (15/6/2026). Rapat membahas optimalisasi penerimaan daerah dari pajak kendaraan bermotor milik perusahaan perkebunan dan pertambangan yang beroperasi di wilayah Sanggau.
Sanggau, 15 Juni 2026 – Aksarapost.co.id ,Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sanggau mendorong peningkatan penerimaan daerah melalui pengoptimalan potensi pajak kendaraan bermotor milik perusahaan perkebunan dan pertambangan yang beroperasi di wilayah ini.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPRD Sanggau, Hendrikus Bambang, seusai memimpin rapat pengawasan dan kemitraan yang melibatkan Badan Pendapatan Daerah, UPTD Samsat Wilayah Sanggau, serta Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo), pada Senin (15/6).
Menurut Hendrikus, upaya ini menjadi langkah strategis di tengah kebijakan rasionalisasi dan penyesuaian anggaran dari pemerintah pusat. Daerah perlu menggali dan memperkuat sumber pendapatan yang ada secara maksimal.
“Potensi terbesar yang belum tergali sepenuhnya berasal dari sektor perkebunan dan pertambangan, khususnya pajak kendaraan operasional dan alat produksi yang digunakan di wilayah Sanggau. Sesuai peraturan, kendaraan yang beraktivitas di suatu daerah wajib memberikan kontribusi pajak kepada daerah tempat usahanya berjalan,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa infrastruktur jalan yang dilalui kendaraan-kendaraan tersebut dibangun dan dipelihara menggunakan anggaran daerah. Aktivitas operasional perusahaan turut memengaruhi kondisi jalan, sehingga wajar jika pajak kendaraannya kembali mendukung pembangunan daerah.
“Jalan yang dipakai dibayar dari kas daerah. Maka sudah seharusnya kontribusi pajak kendaraan itu dinikmati juga oleh masyarakat Sanggau,” tambahnya.
Baca lainnya : Kondisi Memperhatikan SDN 03 Sontas: Enam Ruang Kelas Rusak 80 Persen, Siswa Harus Menumpang Belajar
Salah satu persoalan yang disoroti adalah masih banyaknya kendaraan milik perusahaan dan mitra kerja yang menggunakan pelat nomor dari luar daerah. Akibatnya, pajak yang dibayarkan tetap masuk ke daerah asal pendaftaran, padahal kendaraan tersebut beroperasi penuh di Sanggau.
“Jika ratusan bahkan ribuan kendaraan masih memakai TNKB luar daerah, maka Sanggau kehilangan potensi pendapatan yang cukup signifikan,” ungkap Hendrikus.
Untuk mengatasi hal ini, Komisi II mendorong kemudahan prosedur mutasi kendaraan serta akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Sanggau dan instansi terkait. Langkah konkret yang akan ditempuh antara lain menyampaikan surat penegasan kepada seluruh perusahaan agar mendaftarkan kendaraan operasionalnya dengan TNKB Kabupaten Sanggau.
“Kami mengharapkan komitmen dari semua pihak. Penggunaan pelat nomor daerah sendiri adalah bentuk kontribusi nyata perusahaan terhadap kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Sanggau,” pungkasnya.
Sumber : Humas Sekretariat Dewan
DPRD Kabupaten Sanggau
Publis : Per
