Kerugian Usaha BUMD Tidak Otomatis Tindak Pidana Korupsi, Pengamat Hukum Soroti Prinsip Business Judgment Rule

Kerugian Usaha BUMD Tidak Otomatis Tindak Pidana Korupsi, Pengamat Hukum Soroti Prinsip Business Judgment Rule
Spread the love

KETAPANG – Aksarapost.co.id, Perhatian publik terhadap tata kelola PT Ketapang Pangan Mandiri (KPM) dan PT Ketapang Energi Mandiri (KEM) dinilai perlu ditempatkan secara proporsional dalam perspektif hukum korporasi. Kerugian atau belum optimalnya kinerja suatu badan usaha milik daerah (BUMD) tidak serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi.

Pengamat hukum dan kebijakan, Dr. Herman Hofi Munawar, mengatakan aparat penegak hukum perlu membedakan secara tegas antara risiko bisnis dengan perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

Menurut Herman, dalam dunia usaha, kerugian merupakan salah satu risiko yang tidak dapat sepenuhnya dihindari. Karena itu, setiap persoalan mengenai kinerja perusahaan daerah harus terlebih dahulu dilihat dari aspek tata kelola, proses pengambilan keputusan, kepatuhan terhadap ketentuan perusahaan, serta ada atau tidaknya unsur kesengajaan melakukan perbuatan melawan hukum.

“Jangan sampai setiap badan usaha yang berada di bawah kendali pemerintah mengalami kerugian kemudian langsung dipersepsikan sebagai tindak pidana korupsi. Ini berbahaya bagi iklim usaha dan keberanian profesional dalam mengelola perusahaan daerah,” ujar Herman.

Ia menjelaskan, modal daerah yang telah disetorkan kepada perseroan pada prinsipnya menjadi kekayaan perseroan yang dipisahkan. Dalam konteks PT KPM, disebutkan terdapat penyertaan modal sebesar Rp17 miliar, sedangkan PT KEM sebesar Rp6 miliar.

Herman merujuk pada ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta ketentuan mengenai BUMD dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

Menurutnya, setelah modal daerah menjadi kekayaan perseroan yang dipisahkan, pengelolaan perusahaan harus dilihat dalam kerangka hukum korporasi. Direksi dan manajemen memiliki ruang untuk mengambil keputusan bisnis sepanjang dilakukan dengan iktikad baik, penuh kehati-hatian, untuk kepentingan perseroan, serta tidak terdapat benturan kepentingan.

“Dalam hukum perseroan dikenal prinsip Business Judgment Rule. Direksi tidak semestinya dimintai pertanggungjawaban pribadi hanya karena keputusan bisnis yang diambil ternyata menghasilkan kerugian, sepanjang keputusan tersebut diambil dengan iktikad baik dan kehati-hatian serta memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam undang-undang,” jelasnya.

Herman menegaskan, untuk membawa persoalan pengelolaan perusahaan ke ranah tindak pidana korupsi, aparat penegak hukum harus membuktikan unsur-unsur pidana secara konkret.

Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menurut dia, tidak dapat diterapkan hanya berdasarkan adanya kerugian atau kinerja perusahaan yang tidak sesuai harapan.

“Harus dibuktikan adanya perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan serta unsur kesalahan yang relevan dengan tindak pidana yang disangkakan. Jangan sampai kerugian bisnis dipersamakan begitu saja dengan korupsi,” tegasnya.

Ia menambahkan, apabila kegiatan operasional perusahaan telah direncanakan melalui Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), business plan, serta mekanisme korporasi yang berlaku, termasuk keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), maka proses tersebut harus diperiksa terlebih dahulu dari perspektif hukum perusahaan.

Menurut Herman, tingkat pengembalian investasi (Return on Investment/ROI) juga merupakan bagian dari dinamika bisnis. Perubahan kondisi pasar, kemampuan perusahaan, biaya operasional, strategi usaha, hingga faktor eksternal dapat memengaruhi hasil investasi.

“Tidak tercapainya target bisnis belum tentu merupakan tindak pidana. Dalam dunia usaha ada risiko pasar dan risiko investasi. Yang harus dicari adalah apakah terdapat penyimpangan, rekayasa, konflik kepentingan, keuntungan pribadi, atau perbuatan melawan hukum,” katanya.

Herman juga mengingatkan pentingnya menempatkan hukum pidana sebagai ultimum remedium, yakni instrumen terakhir setelah mekanisme hukum dan tata kelola lainnya dijalankan.

Ia menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016, yang antara lain menegaskan pentingnya pembuktian kerugian negara yang nyata (actual loss), bukan sekadar kerugian yang bersifat potensial (potential loss).

Karena itu, evaluasi terhadap kinerja PT KPM dan PT KEM, menurut Herman, semestinya dapat dilakukan melalui mekanisme korporasi terlebih dahulu, seperti pertanggungjawaban Direksi kepada RUPS, audit keuangan oleh akuntan publik independen, pemeriksaan tata kelola, maupun mekanisme hukum keperdataan apabila ditemukan persoalan dalam hubungan hukum perusahaan.

“Kalau persoalannya adalah kinerja bisnis, maka mekanisme korporasi harus dikedepankan. Kalau kemudian dalam proses pemeriksaan ditemukan bukti adanya tindak pidana, barulah hukum pidana dapat digunakan sesuai dengan unsur dan alat bukti yang ada,” ujarnya.

Herman menilai, pendekatan hukum yang proporsional penting untuk menjaga keseimbangan antara pengawasan terhadap BUMD dan perlindungan terhadap keputusan bisnis yang dibuat secara profesional.

“Jangan sampai kekhawatiran terhadap kerugian BUMD justru membuat Direksi dan profesional daerah takut mengambil keputusan. Perusahaan tidak mungkin berkembang tanpa keberanian mengambil risiko yang terukur,” katanya.

Ia menegaskan, prinsip tersebut bukan berarti memberikan kekebalan hukum kepada Direksi maupun manajemen. Apabila ditemukan bukti adanya korupsi, penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, manipulasi, atau perbuatan melawan hukum lainnya untuk memperoleh keuntungan pribadi maupun pihak tertentu, maka tetap harus diproses sesuai ketentuan hukum.

“Yang perlu ditegaskan adalah kerugian usaha tidak otomatis sama dengan tindak pidana korupsi. Keduanya harus dipisahkan secara objektif berdasarkan fakta, proses pengambilan keputusan, bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Dr. Herman Hofi Munawar, Pengamat Hukum dan Kebijakan.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *