PONTIANAK, 26/08/2026 — Aksarapost.co.id ,Pengembalian dana hibah sebesar Rp19,1 miliar yang sebelumnya dialokasikan untuk pembangunan gedung parkir di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) merupakan langkah yang patut diapresiasi dan menjadi momentum penting dalam memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Hal tersebut disampaikan Dr. Herman Hofi Munawar, SH., MH. Menurutnya, keputusan Kepala Kejati Kalbar, Emilwan Ridwan, mengembalikan dana hibah tersebut menunjukkan kepemimpinan yang responsif terhadap aspirasi masyarakat sekaligus memperlihatkan kepekaan terhadap prioritas penggunaan anggaran daerah.
“Ini bukan sekadar persoalan mengembalikan anggaran. Ini adalah sikap yang menunjukkan bahwa Kejati Kalbar mampu mendengar suara masyarakat dan menempatkan kepentingan publik sebagai pertimbangan utama,” ujar Herman Hofi.
Menurutnya, secara yuridis formal, pemberian hibah kepada instansi vertikal memang memiliki dasar hukum sebagaimana diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Namun, legalitas formal tidak boleh menjadi satu-satunya ukuran dalam menentukan sebuah kebijakan publik.
Dalam perspektif hukum administrasi pemerintahan, kata Herman, suatu kebijakan juga harus memperhatikan aspek kepatutan, rasionalitas, proporsionalitas, serta kemanfaatan bagi masyarakat luas.
“Ketika sebuah kebijakan secara formal memiliki dasar hukum, bukan berarti otomatis kebijakan tersebut sudah selesai secara substansi. Pemerintah juga harus bertanya: apakah anggaran tersebut benar-benar menjadi prioritas masyarakat? Apakah manfaatnya dirasakan secara luas? Di sinilah keputusan Kejati Kalbar mengembalikan hibah tersebut menjadi penting,” tegasnya.
Ia menilai, pengembalian dana Rp19,1 miliar tersebut merupakan keputusan yang elegan sekaligus strategis. Sikap tersebut memperlihatkan bahwa kritik dan aspirasi masyarakat tidak dianggap sebagai bentuk perlawanan terhadap institusi, melainkan sebagai bagian dari kontrol sosial dalam negara demokrasi.
Herman juga mengapresiasi dinamika yang terjadi antara penyampaian aspirasi masyarakat, termasuk yang dilakukan Barisan Pemuda Melayu (BPM) Kalbar, dengan respons Kejati Kalbar.
Menurutnya, dialektika tersebut merupakan contoh bahwa mekanisme demokrasi dapat berjalan secara sehat ketika masyarakat menyampaikan kritik dan institusi negara mampu merespons secara terbuka.
“Kritik masyarakat jangan selalu dimaknai sebagai resistensi. Kritik justru bisa menjadi alarm bagi institusi untuk melakukan evaluasi. Ketika kritik itu dijawab dengan kebijakan yang bijak, di situlah kepercayaan publik dibangun,” katanya.
Ia menilai langkah Kajati Kalbar menunjukkan kepemimpinan yang matang, akomodatif, dan memiliki sensitivitas terhadap persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.
“Ini dapat menjadi contoh bahwa lembaga penegak hukum tidak hanya berbicara soal penegakan hukum, tetapi juga memiliki kepekaan terhadap kondisi sosial dan kebutuhan masyarakat,” tegas Herman.
Meski demikian, Herman mengingatkan bahwa pengembalian dana hibah tersebut bukanlah akhir dari persoalan. Setelah dana dikembalikan, tanggung jawab berikutnya berada di tangan Pemprov Kalbar.
Ia mendesak Pemprov Kalbar agar segera memberikan kejelasan mengenai status dana tersebut dan memastikan pengalokasiannya dilakukan melalui mekanisme anggaran yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan skala prioritas pembangunan daerah.
“Jangan sampai dana Rp19,1 miliar ini hanya kembali ke kas daerah tanpa kejelasan manfaatnya bagi masyarakat. Publik berhak mengetahui ke mana dana tersebut akan diarahkan,” tegasnya.
Menurut Herman, dana tersebut semestinya dapat dipertimbangkan untuk mendukung kebutuhan yang memiliki dampak langsung terhadap masyarakat Kalimantan Barat, seperti perbaikan infrastruktur jalan daerah, peningkatan pelayanan kesehatan, maupun penanganan bencana dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
“Setelah dikembalikan, publik harus mengawal. Pemprov Kalbar harus transparan. Dana itu adalah uang rakyat, sehingga penggunaannya harus kembali kepada kepentingan rakyat,” ujarnya.
Herman menilai keputusan Kejati Kalbar mengembalikan hibah Rp19,1 miliar dapat menjadi momentum untuk memperkuat public trust terhadap institusi Adhyaksa di Kalimantan Barat.
Menurutnya, kepercayaan masyarakat tidak cukup dibangun melalui penegakan hukum semata, tetapi juga melalui keteladanan dalam merespons kritik, mengelola kepentingan publik, dan memastikan bahwa setiap kebijakan negara memiliki orientasi pada kemanfaatan masyarakat.
“Keputusan ini harus kita apresiasi. Kejati Kalbar telah menunjukkan bahwa kepentingan publik dapat ditempatkan di atas kepentingan pembangunan sarana internal institusi. Itu sikap yang layak dihormati,” kata Herman.
Ia menegaskan bahwa setelah langkah Kejati Kalbar tersebut, masyarakat kini memiliki pekerjaan berikutnya, yakni mengawal Pemprov Kalbar agar dana Rp19,1 miliar tersebut benar-benar kembali menjadi manfaat nyata bagi masyarakat.
“Jangan berhenti pada apresiasi kepada Kejati Kalbar. Sekarang bola ada di tangan Pemprov Kalbar. Publik menunggu langkah konkret, transparan, dan terukur. Kalau dana itu benar-benar dialihkan untuk kebutuhan rakyat, maka seluruh proses ini akan menjadi contoh baik bagaimana aspirasi masyarakat dapat menghasilkan kebijakan yang lebih berpihak pada kepentingan publik,” pungkasnya.
Sumber: Dr. Herman Hofi Munawar, SH., MH.
Publis : Per

