Kejati Kalbar Dorong Penegakan Hukum Humanis melalui Restorative Justice dan Mekanisme Pengakuan Bersalah

Kejati Kalbar Dorong Penegakan Hukum Humanis melalui Restorative Justice dan Mekanisme Pengakuan Bersalah
Spread the love

Pontianak, 25 Juni 2026 – Aksarapost.co.id, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) terus menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghumanan, tetapi juga mengedepankan nilai keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Pada Kamis, 25 Juni 2026, Kejati Kalbar melaksanakan ekspose permohonan persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ) terhadap tersangka Walhasan alias Pak Wal yang disangkakan melanggar Pasal 591 huruf a KUHP. Selain itu, dilakukan pula ekspose permohonan persetujuan mekanisme Pengakuan Bersalah (Plea Bargaining) terhadap tersangka Ika Suryani alias Ika yang disangkakan melanggar Pasal 488 KUHP. Kedua perkara yang berasal dari Kejaksaan Negeri Ketapang tersebut diajukan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) untuk memperoleh persetujuan.

Sepanjang tahun 2026, Kejati Kalbar telah mengimplementasikan enam perkara melalui mekanisme Restorative Justice. Kebijakan ini memberikan kesempatan kepada pelaku tindak pidana tertentu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui upaya pemulihan hubungan sosial, penyelesaian konflik, dan pengembalian harmoni di tengah masyarakat tanpa harus melalui proses peradilan yang panjang.

Sejalan dengan semangat pembaruan hukum acara pidana nasional, Kejati Kalbar juga mulai menerapkan terobosan melalui modernisasi penegakan hukum dengan mekanisme pengakuan bersalah (plea bargaining). Mekanisme ini dapat diterapkan terhadap perkara dengan ancaman pidana di bawah lima tahun, pelaku bukan residivis, serta adanya pengakuan bersalah yang dilakukan secara sukarela oleh tersangka atau terdakwa.

Penerapan mekanisme tersebut merupakan langkah progresif untuk mewujudkan proses peradilan yang lebih sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, tanpa mengurangi hak-hak para pihak maupun prinsip-prinsip keadilan yang harus dijunjung tinggi.

Melalui pengakuan bersalah yang dilakukan secara sukarela dan bertanggung jawab, proses penanganan perkara dapat berlangsung lebih efektif dan efisien. Sebagai bentuk apresiasi atas sikap kooperatif tersebut, terdakwa dapat memperoleh tuntutan yang lebih ringan dari penuntut umum, dengan tetap berada di bawah pengawasan dan penilaian hakim dalam persidangan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar perubahan prosedur hukum, melainkan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan layanan hukum yang lebih humanis dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Hukum pada hakikatnya tidak hanya bertujuan untuk menghukum, tetapi juga memberikan ruang untuk memperbaiki, memulihkan, dan menghadirkan kepastian hukum bagi semua pihak. Melalui pendekatan yang lebih humanis, masyarakat dapat merasakan manfaat nyata dari penegakan hukum yang berkeadilan,” tegas Kajati Kalbar.

Kejati Kalbar meyakini bahwa penegakan hukum yang modern adalah penegakan hukum yang mampu menyeimbangkan antara ketegasan dan kemanusiaan. Dengan semangat tersebut, Kejati Kalbar akan terus berinovasi dalam menghadirkan pelayanan hukum yang semakin dekat dengan masyarakat, sehingga keadilan tidak hanya ditegakkan, tetapi juga dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat.

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat
Penkum Kejati Kalbar
Untuk Keadilan yang Lebih Humanis dan Berkeadilan.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *