PONTIANAK –Aksarapost.co.id, Komitmen Kejaksaan Republik Indonesia dalam mengoptimalkan pemulihan aset hasil penegakan hukum mulai diwujudkan melalui Lelang Serentak Kejaksaan RI yang digelar secara nasional, Senin (10/8/2026).
Kegiatan lelang yang berlangsung hingga 14 Agustus 2026 tersebut dibuka oleh Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung RI di Jakarta. Pelaksanaan ini menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81.
Kepala BPA Kejaksaan Agung RI, Patris Yusrian Jaya, menyampaikan bahwa secara nasional potensi pemulihan aset dari pelaksanaan lelang serentak diproyeksikan mencapai Rp289.397.309.438 berdasarkan nilai limit.
“Pemulihan aset tidak mengenal skala kecil maupun besar. Setiap rupiah yang dipulihkan merupakan hak negara dan masyarakat yang wajib dikembalikan,” ujar Patris saat membuka kegiatan di Kantor BPA Kejaksaan Agung, Ragunan, Jakarta Selatan.
Menurutnya, pelaksanaan lelang serentak tidak sekadar menjadi kegiatan administratif, tetapi merupakan bagian dari upaya mewujudkan prinsip recovery is justice. Penegakan hukum tidak hanya berhenti pada putusan pengadilan, tetapi juga harus dilanjutkan dengan pemulihan aset agar hasilnya dapat memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat.
Semangat tersebut turut diterapkan di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Pada hari pertama pelaksanaan, tiga satuan kerja Kejaksaan mengikuti kegiatan lelang, yakni Kejaksaan Negeri Mempawah, Kejaksaan Negeri Sambas dan Kejaksaan Negeri Bengkayang.
Kejari Mempawah Jual Empat Objek Lelang
Kejaksaan Negeri Mempawah mencatat hasil penjualan terbesar pada hari pertama. Sebanyak empat objek lelang berhasil terjual dengan total nilai Rp418.732.000.
Rinciannya, sebanyak 168 batang kayu dengan nilai limit Rp49.097.000 terjual Rp98.097.000.
Kemudian satu unit Toyota Avanza dengan nilai limit Rp128.060.000 terjual Rp148.860.000.
Sementara Toyota Fortuner dengan nilai limit Rp82.462.000 berhasil terjual Rp110.462.000. Adapun satu unit Daihatsu Sigra dengan nilai limit Rp55.313.000 terjual Rp61.313.000.
Kejari Sambas dan Bengkayang
Dari Kabupaten Sambas, Kejaksaan Negeri Sambas berhasil menjual satu unit Daihatsu Grand Max Pick Up. Kendaraan tersebut ditawarkan dengan nilai limit Rp72.198.000 dan berhasil terjual dengan harga Rp93.198.000.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Bengkayang mencatat penjualan tiga unit telepon seluler. Satu unit HP Realme warna biru dengan nilai limit Rp182.000 terjual Rp332.000.
Kemudian satu unit HP Infinix warna putih dengan nilai limit Rp185.000 terjual Rp365.000. Sedangkan satu unit HP Oppo warna biru dengan nilai limit Rp216.000 terjual Rp376.000.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), I Wayan Gedin Arianta, menyampaikan bahwa jika digabungkan, pelaksanaan lelang hari pertama dari tiga satuan kerja tersebut membukukan nilai penjualan sebesar Rp512.803.000.
Menurutnya, hasil tersebut menunjukkan adanya peningkatan nilai penawaran dibandingkan harga limit pada sejumlah objek lelang. Hal tersebut sekaligus mencerminkan minat masyarakat terhadap barang yang ditawarkan melalui mekanisme lelang resmi.
“Capaian ini menunjukkan bahwa optimalisasi pemulihan aset bukan sekadar konsep di atas kertas. Barang rampasan yang sebelumnya menjadi bagian dari proses penegakan hukum kini dapat dikonversi kembali menjadi nilai ekonomi melalui mekanisme lelang yang sah, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar I Wayan.
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, lanjutnya, mendukung kebijakan Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI dalam memperkuat tata kelola barang rampasan negara.
Lelang tidak hanya menjadi proses pemindahan kepemilikan barang, tetapi juga merupakan tahapan penting untuk memastikan hasil penegakan hukum kembali memberikan nilai dan manfaat bagi negara.
“Penegakan hukum tidak berhenti pada vonis. Ketika aset berhasil dipulihkan dan manfaatnya kembali kepada negara, di situlah hukum menghadirkan keadilan yang benar-benar dapat dirasakan,” tegasnya.
Masyarakat masih memiliki kesempatan mengikuti rangkaian Lelang Serentak Kejaksaan RI hingga 14 Agustus 2026 melalui mekanisme resmi di lelang.go.id.
Kejati Kalbar mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang menawarkan objek lelang di luar mekanisme resmi. Informasi mengenai objek, jadwal, persyaratan dan tata cara mengikuti lelang hendaknya dipastikan melalui kanal resmi.
“Dari aset menjadi nilai. Dari penegakan hukum menjadi pemulihan. Dari putusan menjadi manfaat nyata. Itulah semangat recovery is justice yang dikawal Kejaksaan Republik Indonesia,” tutup I Wayan.
Penkum Kejati Kalbar
I Wayan Gedin Arianta, S.H., M.H.
Publis : : Per

