PONTIANAK, Polda Kalbar – Aksarapost.co.id,Tim Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalbar berhasil mengungkap sindikat spesialis pencurian peralatan Base Transceiver Station (BTS) jaringan telekomunikasi. Empat orang tersangka berinisial IM, MAN, DJ, dan AA diamankan di Jalan Pontianak–Sungai Pinyuh, Desa Sungai Purun, Kabupaten Mempawah, pada Kamis (30/7/2026) dini hari.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pihak teknisi yang menemukan salah satu BTS di Desa Galang Dalam, Kabupaten Mempawah, mengalami site down akibat hilangnya sejumlah perangkat vital. Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi pencurian tersebut mengakibatkan kerugian sebesar Rp98.247.520.
Kasubdit III Ditreskrimum Polda Kalbar, AKBP Rhemmi Bheladona, S.H., S.I.K., menjelaskan bahwa sindikat tersebut merupakan kelompok yang telah berulang kali melakukan aksi pencurian peralatan BTS. Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku diduga telah beraksi di 22 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Kota Pontianak, Kabupaten Mempawah, Kubu Raya, dan Landak sejak awal 2026.

“Hasil kejahatan kemudian dijual hingga ke luar Pulau Kalimantan, di antaranya ke Jakarta, Demak, dan Sumatra melalui jasa ekspedisi. Para pelaku bekerja secara terstruktur dan menyasar komponen penting penunjang jaringan telekomunikasi sehingga mengakibatkan terganggunya layanan komunikasi masyarakat. Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan penadah maupun pihak lain yang terlibat,” tegas AKBP Rhemmi.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Suzuki Ertiga, peralatan yang digunakan untuk melakukan pencurian berupa gunting beton, gergaji, tang, dan obeng, 10 komponen BTS milik XL, tiga komponen BTS milik Indosat, enam komponen perangkat transmisi, serta empat unit telepon genggam.
Saat ini keempat tersangka telah ditahan di Rutan Polda Kalbar guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.( Per )
