Pontianak – AksaraPost.co.id,Tata kelola operasional kepelabuhanan di Kalimantan Barat dinilai perlu mendapat evaluasi secara menyeluruh. Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi Munawar, mendorong adanya audit terhadap Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Pontianak serta PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo).
Menurut Herman Hofi, evaluasi diperlukan untuk melihat sejauh mana pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga terkait berjalan sesuai ketentuan. Hal itu dinilai penting mengingat pelabuhan menjadi salah satu jalur utama distribusi barang dan komoditas di Kalimantan Barat.
Ia menyebut setidaknya terdapat beberapa aspek yang perlu diperiksa, mulai dari efektivitas pengawasan, legalitas dan peruntukan dermaga, hingga transparansi penerimaan negara.
“Paling tidak ada tiga poin yang perlu menjadi perhatian, yaitu efektivitas pengawasan, keabsahan legalitas dermaga, hingga transparansi setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” kata Herman Hofi.
Herman Hofi menilai evaluasi penting dilakukan seiring dengan aktivitas lalu lintas kargo dan komoditas di sejumlah kawasan pelabuhan di Kalimantan Barat.
Kawasan tersebut antara lain Pelabuhan Dwikora Pontianak, Terminal Kijing di Mempawah, serta sejumlah Terminal Khusus (Tersus) dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) yang berada di sepanjang alur Sungai Kapuas dan wilayah pesisir Kalimantan Barat.
Menurutnya, pemeriksaan yang dilakukan secara independen dapat memberikan gambaran mengenai kesesuaian tata kelola dan operasional pelabuhan dengan ketentuan yang berlaku.
Ia juga menyoroti perlunya pemeriksaan terhadap penggunaan sejumlah dermaga swasta yang disebut memiliki peruntukan tertentu, namun menurut informasi yang diterimanya terdapat aktivitas bongkar muat yang melayani kepentingan umum.
“Evaluasi harus dilakukan terhadap izin operasional dermaga-dermaga swasta yang isunya melayani aktivitas bongkar muat di luar peruntukan resminya, termasuk kesesuaiannya dengan Rencana Induk Pelabuhan (RIP),” ujarnya
Selain aspek legalitas dermaga, Herman Hofi menyebut penerimaan negara perlu menjadi bagian dari proses evaluasi.
Menurutnya, pemeriksaan dapat mencakup kesesuaian perhitungan dan penyetoran penerimaan yang berkaitan dengan pelayanan kepelabuhanan sesuai ketentuan.
Beberapa komponen yang disebut antara lain Jasa Labuh, Jasa Tambat, Jasa Dermaga, serta pelayanan terkait pengawasan barang berbahaya.
“Seluruh potensi penerimaan negara harus masuk secara utuh ke kas negara melalui sistem yang ada,” katanya.
Ia juga mendorong pemeriksaan terhadap sistem administrasi kepelabuhanan dan pencocokan data dokumen dengan aktivitas bongkar muat di lapangan.
Menurut Herman Hofi, verifikasi antara data manifest kargo, termasuk Bill of Lading, dengan realisasi muatan dapat dilakukan untuk melihat kesesuaian antara dokumen dan kegiatan operasion
Herman Hofi juga menyampaikan perlunya pengawasan terhadap komponen biaya dalam kegiatan kepelabuhanan. Menurutnya, kejelasan mengenai biaya bongkar muat penting bagi pelaku usaha.
“Pungutan-pungutan yang tidak jelas itu akan menambah cost yang akhirnya menimbulkan biaya tinggi bagi pelaku usaha,” ujarnya.
Ia berharap terdapat kepastian mengenai komponen biaya yang dikenakan dalam kegiatan bongkar muat sehingga pelaku usaha memiliki dasar yang jelas dalam menjalankan aktivitasnya.
“Perlu ada kepastian hukum terkait biaya bongkar muat,” katanya.
Apabila dalam proses evaluasi ditemukan indikasi pelanggaran hukum, Herman Hofi menyebut aparat penegak hukum dapat menjalankan kewenangannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Herman Hofi berharap evaluasi terhadap tata kelola kepelabuhanan dilakukan secara mendalam, independen, dan berdasarkan data yang dapat diverifikasi.
Menurutnya, hasil evaluasi dapat menjadi bahan untuk melihat kondisi tata kelola kepelabuhanan di Pontianak dan Mempawah secara objektif.
Ia menilai pembenahan tata kelola kepelabuhanan berkaitan dengan berbagai kepentingan, mulai dari regulator dan operator, pelaku usaha, distribusi barang, hingga biaya logistik.
“Dengan audit yang mendalam dan terbuka terhadap regulator maupun operator pelabuhan, tata kelola kemaritiman di Pontianak dan Mempawah diharapkan menjadi lebih efisien, adil bagi pelaku usaha, serta mampu menutup celah potensi kerugian negara,” pungkas Herman Hofi.
(Per)

