“Mutasi adalah kewenangan organisasi, tetapi kesinambungan penyidikan adalah tanggung jawab institusi.”

“Mutasi adalah kewenangan organisasi, tetapi kesinambungan penyidikan adalah tanggung jawab institusi.”
Spread the love

Pontianak ,7/09/2026 – AksaraPost.co.id ,Mutasi dalam tubuh Polri merupakan hal yang biasa dan merupakan bagian dari dinamika organisasi. Namun, mutasi penyidik tidak boleh mengakibatkan terhentinya proses penyelidikan maupun penyidikan perkara yang sedang ditangani.

Hal ini perlu menjadi perhatian serius para petinggi di Polda Kalimantan Barat. Sebab, dalam praktiknya masih sering ditemukan kondisi ketika seorang penyidik dimutasikan, proses penanganan perkara ikut terhenti. Ketika pelapor menanyakan perkembangan laporan, tidak jarang muncul jawaban, “Saya orang baru di sini, penyidik lama sudah pindah, jadi harus dimulai dari awal kembali.”

Persoalan tersebut bukan persoalan sederhana. Ini merupakan persoalan fundamental dalam manajemen penyidikan.

Perkara pidana bukanlah barang pribadi seorang penyidik yang dapat ditinggalkan begitu saja ketika yang bersangkutan dipindahkan tugas. Perkara pidana merupakan amanat negara yang menyangkut hak masyarakat, khususnya hak korban untuk memperoleh keadilan dan kepastian hukum.

Publik tentu memahami bahwa mutasi merupakan kewenangan pimpinan atau komando. Namun, pelaksanaan mutasi tidak boleh mengorbankan kepentingan publik. Jika penyidikan berhenti hanya karena penyidiknya pindah tugas dan penyidik baru harus mengulang seluruh proses dari awal, maka hal tersebut menunjukkan adanya persoalan dalam sistem manajemen penyidikan yang harus menjadi perhatian dan tanggung jawab pimpinan.

Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, pengawasan terhadap penyidikan dilakukan secara terpusat dan berjenjang. Dengan demikian, pimpinan fungsi penyidikan memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap perkara tetap berjalan, meskipun terjadi pergantian personel penyidik.

Artinya, ketika penyidik berganti, tongkat estafet penyidikan harus tetap berjalan. Tidak boleh terjadi kekosongan penanganan perkara hanya karena persoalan mutasi personel.

Namun, kenyataan di lapangan terkadang berbeda. Serah terima perkara dapat berhenti pada formalitas administratif berupa selembar catatan, percakapan singkat, atau bahkan tidak dilakukan secara memadai. Akibatnya, berbagai informasi penting yang telah dikumpulkan penyidik sebelumnya tidak tersampaikan secara utuh kepada penyidik pengganti.

Padahal, alat bukti yang telah dikumpulkan, keterangan saksi, hasil pemeriksaan, petunjuk yang telah diperoleh, hingga arah dan strategi penyidikan merupakan bagian penting dari kesinambungan suatu perkara.

Bayangkan seorang korban kekerasan, penipuan, atau tindak pidana lainnya yang sudah berjuang membuka kembali pengalaman traumatis untuk memberikan keterangan kepada penyidik. Kemudian, karena terjadi pergantian penyidik, korban kembali diminta menceritakan seluruh peristiwa hanya karena penyidik baru belum memahami perkara secara menyeluruh.

Ini bukan sekadar persoalan administratif. Ini menyangkut rasa keadilan korban.

Dalam proses hukum pidana, waktu merupakan faktor yang sangat penting. Saksi dapat lupa, berpindah domisili, atau meninggal dunia. Barang bukti dapat rusak atau hilang. Bahkan terdapat persoalan kedaluwarsa (verjaring) dalam perkara pidana tertentu.

Jika proses penyidikan terlalu lama terhenti akibat persoalan internal organisasi, bukan tidak mungkin proses penegakan hukum menjadi terganggu dan pada akhirnya merugikan korban maupun kepentingan hukum negara.

Bagi korban, proses hukum yang berlarut-larut, berulang, dan tanpa kejelasan juga dapat menjadi sumber trauma tersendiri. Mereka yang sudah berani datang ke kantor polisi, melawan rasa takut, stigma, tekanan, bahkan kemungkinan intimidasi, justru dihadapkan pada ketidakpastian.

Jika masyarakat merasa laporan mereka diabaikan atau tidak memperoleh kepastian, kepercayaan terhadap institusi penegak hukum dapat menurun. Dalam kondisi tertentu, hilangnya kepercayaan terhadap mekanisme hukum bahkan dapat mendorong sebagian masyarakat mencari penyelesaian di luar mekanisme hukum.

Karena itu, Kapolda Kalimantan Barat harus memastikan bahwa setiap mutasi personel penyidik tidak berdampak pada terhentinya proses penegakan hukum.

Mutasi adalah urusan organisasi dan sumber daya manusia. Tetapi kesinambungan penyidikan adalah urusan penegakan hukum, kepastian hukum, dan perlindungan hak masyarakat.

Pimpinan tidak cukup hanya memastikan bahwa penyidik lama telah mendapatkan surat mutasi dan penyidik baru telah menerima penugasan. Harus ada mekanisme serah terima perkara yang benar-benar substantif dan terdokumentasi. Setiap perkara harus memiliki case management yang memungkinkan penyidik pengganti memahami seluruh perkembangan perkara tanpa harus memulai dari nol.

Pengawasan juga harus dilakukan secara aktif. Jangan sampai pimpinan baru mengetahui adanya perkara yang terhenti setelah korban atau pelapor mengeluh kepada publik.

Dalam kerangka pengawasan penyidikan, kelalaian pejabat atau pengawas yang menyebabkan tidak berjalannya suatu perkara tentu harus dievaluasi. Jika ditemukan pelanggaran atau kelalaian, mekanisme disiplin dan pertanggungjawaban internal harus benar-benar dijalankan, bukan sekadar menjadi aturan di atas kertas.

Pertanyaan publiknya sederhana: apakah mekanisme pengawasan dan sanksi tersebut benar-benar dijalankan ketika terjadi penyidikan yang terhenti akibat pergantian penyidik?

Polda Kalbar perlu menjawab persoalan ini secara terbuka. Masyarakat tidak membutuhkan alasan bahwa penyidik lama sudah pindah atau bahwa penyidik baru belum memahami perkara.

Yang dibutuhkan masyarakat adalah kepastian bahwa perkara mereka tetap berjalan.

Sebab, perkara pidana bukan milik penyidik.

Perkara pidana adalah amanat negara.

Dan ketika negara telah menerima laporan masyarakat, negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan proses hukum berjalan secara profesional, berkesinambungan, transparan, dan berkeadilan.

Dr. Herman Hofi Munawar
Pengamat Kebijakan Publik

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *