SANGGAU – Aksarapost.co.id, Aktivitas pertambangan batu granit yang dilakukan CV Gunung Semawoeng di Dusun Bunut, Desa Pandan Sembuat, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, menjadi perhatian. Sorotan tersebut berkaitan dengan perlunya kejelasan mengenai status persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2026 serta data perusahaan dalam sistem Minerba One Data Indonesia (MODI).
Berdasarkan pemberitaan salah satu media online pada 7 Agustus 2026, CV Gunung Semawoeng diketahui memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) komoditas batuan granit dengan Nomor 503/13/IUP-OP/DPMPTSP-C.II/2020. Dalam pemberitaan tersebut disebutkan bahwa izin perusahaan berlaku hingga 29 Desember 2026.
Namun demikian, masih diperlukan klarifikasi mengenai status persetujuan RKAB Tahun 2026 dan kesesuaiannya dengan kegiatan produksi yang berlangsung di lapangan.
Penelusuran di lokasi quarry pada 7 Agustus 2026 disebut menemukan dua set mesin pemecah batu atau stone crusher yang masih beroperasi. Kondisi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai status administrasi dan dokumen pendukung kegiatan produksi pada tahun berjalan.
Sementara itu, database publik pertambangan Promining mencatat CV Gunung Semawoeng sebagai pemegang izin komoditas granit dengan kode WIUP 236105102016189, luas konsesi sekitar 7,96 hektare, serta nomor izin 503/13/IUP-OP/DPMPTSP-C.II/2020.
Database tersebut mencantumkan masa berlaku izin hingga 4 Agustus 2025. Sementara informasi dalam pemberitaan terbaru menyebut izin perusahaan berlaku sampai 29 Desember 2026.
Perbedaan informasi tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya persoalan perizinan. Diperlukan verifikasi terhadap dokumen izin terbaru dari instansi yang berwenang untuk memastikan status legalitas perusahaan yang sebenarnya.
Begitu pula dengan status RKAB Tahun 2026. Keberadaan IUP dan kegiatan produksi perlu dilihat secara menyeluruh berdasarkan dokumen perizinan, persetujuan RKAB, serta ketentuan pertambangan yang berlaku.
Dalam pemberitaan salah satu media online, seseorang berinisial ASIN yang mengaku sebagai Direktur CV Gunung Semawoeng menyampaikan bahwa perusahaan memiliki perizinan lengkap.
Di sisi lain, terdapat informasi yang menyebutkan adanya keterangan dari Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Barat mengenai status persetujuan teknis RKAB Tahun 2026 perusahaan. Perbedaan informasi tersebut tentunya perlu diklarifikasi secara resmi agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru di tengah masyarakat.
Dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, seluruh informasi mengenai aktivitas CV Gunung Semawoeng perlu ditempatkan sebagai bahan konfirmasi dan verifikasi, bukan sebagai kesimpulan bahwa perusahaan telah melakukan pelanggaran.
Jika perusahaan telah memiliki dokumen atau persetujuan terbaru yang belum tercermin dalam database publik, informasi tersebut penting disampaikan kepada publik. Sebaliknya, apabila masih terdapat dokumen yang perlu dilengkapi atau diverifikasi, instansi berwenang dapat memberikan penjelasan sesuai ketentuan yang berlaku.
Keterbukaan informasi dari pihak perusahaan dan instansi terkait diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai status IUP, RKAB Tahun 2026, data MODI, serta kegiatan produksi yang berlangsung di lokasi tambang.
Hingga berita ini disusun, konfirmasi resmi dari CV Gunung Semawoeng dan Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Barat mengenai status RKAB Tahun 2026 serta dokumen perizinan terbaru perusahaan masih diperlukan.
Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum oleh pihak tertentu. Seluruh pihak tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan berdasarkan dokumen serta fakta yang sebenarnya. (Red)

