Putusan MA Inkracht, Paulus Andy Mursalim Dinilai Berhak Dipulihkan sebagai Anggota DPRD Kalbar

Putusan MA Inkracht, Paulus Andy Mursalim Dinilai Berhak Dipulihkan sebagai Anggota DPRD Kalbar
Spread the love

PONTIANAKAksarapost.co.id,Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membebaskan Paulus Andy Mursalim dalam perkara dugaan mark-up Bank Kalbar telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Putusan kasasi tersebut menguatkan vonis bebas yang sebelumnya dijatuhkan pada tingkat banding, sehingga secara hukum yang bersangkutan dinyatakan tidak bersalah.

Dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, proses hukum terhadap Paulus Andy Mursalim dinilai telah berakhir secara final. Konsekuensinya, hak-hak yang sempat tertunda selama proses peradilan dinilai perlu dipulihkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pakar hukum Dr. Herman Hofi Munawar menyampaikan bahwa salah satu konsekuensi hukum dari putusan bebas tersebut adalah pemulihan status Paulus Andy Mursalim sebagai Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat dari Fraksi PDI Perjuangan. Menurutnya, hal itu sejalan dengan asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

“Karena putusan Mahkamah Agung telah berkekuatan hukum tetap dan menyatakan yang bersangkutan tidak bersalah, maka secara hukum statusnya harus dipulihkan beserta hak-hak yang melekat pada jabatannya,” ujar Herman Hofi Munawar.

Ia juga menjelaskan, mengacu pada surat Kementerian Dalam Negeri tertanggal 30 Oktober 2025 mengenai pemberhentian sementara anggota DPRD, pemberhentian tersebut hanya berlaku selama proses hukum masih berjalan dan belum memperoleh kekuatan hukum tetap. Dengan adanya putusan kasasi yang membebaskan, menurutnya dasar pemberhentian sementara tersebut tidak lagi berlaku.

Selain pemulihan status keanggotaan, Herman menilai Paulus Andy Mursalim juga berhak memperoleh kembali hak-hak keuangan yang melekat pada jabatannya, termasuk gaji, tunjangan, dan fasilitas lain sesuai ketentuan yang berlaku, apabila mekanisme administrasi telah diselesaikan oleh instansi berwenang.

Menurutnya, putusan Mahkamah Agung juga membawa sejumlah implikasi hukum lainnya, antara lain pemulihan nama baik, pemulihan hak politik, penghapusan pembatasan yang diberlakukan selama proses hukum berlangsung, serta tindak lanjut administratif oleh lembaga terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia berharap putusan tersebut menjadi momentum untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memulihkan hak-hak konstitusional Paulus Andy Mursalim secara utuh.

Di sisi lain, Herman menilai PDI Perjuangan bersama DPRD Provinsi Kalimantan Barat diharapkan segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung melalui mekanisme administratif dan konstitusional yang berlaku, sehingga proses pemulihan status, hak politik, maupun hak finansial dapat dilakukan sesuai ketentuan hukum.

Sumber: Dr. Herman Hofi Munawar.

Publis : Per

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *