Kejati Kalbar Benarkan Pengiriman Empat Mobil Sitaan Kasus Dugaan Korupsi Tambang Bauksit ke Kejaksaan Agung

Kejati Kalbar Benarkan Pengiriman Empat Mobil Sitaan Kasus Dugaan Korupsi Tambang Bauksit ke Kejaksaan Agung
Spread the love

PontianakAksrapost.co.id,Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, membenarkan pengiriman empat unit mobil yang merupakan barang sitaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan pertambangan bauksit PT QSS di Kalimantan Barat.

Pengiriman barang sitaan tersebut dilakukan di Terminal Penumpang Pelabuhan Dwikora Pontianak, Rabu (1/7/2026). Sebelum diberangkatkan, Kajati Kalbar melakukan pengecekan langsung terhadap proses pengiriman untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur.

Empat kendaraan yang dikirim terdiri dari satu unit Lamborghini, satu unit Toyota Camry, dan dua unit Toyota Fortuner. Seluruh kendaraan merupakan barang sitaan Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung RI dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan bauksit PT QSS dengan tersangka berinisial STO (Aseng).

Barang sitaan tersebut diberangkatkan menggunakan KM Fajar Bahari melalui Pelabuhan Dwikora Pontianak menuju Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Selanjutnya, kendaraan akan diserahkan ke Kejaksaan Agung RI sebagai bagian dari proses penyidikan.

Kajati Kalbar Dr. Emilwan Ridwan menegaskan, pengiriman kendaraan merupakan bagian dari mekanisme penanganan barang bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Benar, hari ini telah dilakukan pengiriman empat unit mobil yang merupakan barang sitaan Tim Penyidik JAM PIDSUS Kejaksaan Agung RI. Terkait substansi perkara, penanganannya sepenuhnya berada pada kewenangan Kejaksaan Agung RI, sehingga kami tidak dapat menyampaikan lebih jauh mengenai materi penyidikan,” ujar Emilwan Ridwan.

Ia menjelaskan, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat hanya memberikan dukungan administratif dan pengamanan sesuai kewenangan guna memastikan proses penanganan barang sitaan berjalan lancar.

Kajati juga mengajak masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menunggu informasi resmi dari Kejaksaan Agung RI sebagai institusi yang menangani perkara tersebut.

“Seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap menghormati proses hukum dan menunggu perkembangan resmi dari Kejaksaan Agung RI,” pungkasnya.( Red )

Publis : Per

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *