Mengapa Emas Ilegal, BBM Subsidi, dan PETI Sulit Diberantas? Persoalannya Bukan Kekurangan Aturan, Tapi Keseriusan

Mengapa Emas Ilegal, BBM Subsidi, dan PETI Sulit Diberantas? Persoalannya Bukan Kekurangan Aturan, Tapi Keseriusan
Spread the love

SANGGAU – Aksarapost.com, Di tengah maraknya kasus penyelundupan emas di bandara, penyimpangan BBM bersubsidi, hingga aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang terus berulang, muncul satu pertanyaan besar di tengah masyarakat: benarkah kejahatan-kejahatan tersebut sulit diberantas?

Menurut Dr. Herman Hofi Munawar, Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, jika persoalan tersebut dilihat secara objektif, jawabannya justru sebaliknya. Persoalan-persoalan itu bukanlah kejahatan yang dilakukan secara tersembunyi. Seluruh aktivitasnya memiliki jejak fisik, jalur distribusi, hingga rantai ekonomi yang jelas dan dapat ditelusuri.

Penyelundupan emas, misalnya, terjadi melalui pintu-pintu resmi yang telah dilengkapi sistem pengamanan berlapis. Mulai dari pemeriksaan X-Ray, pengawasan Bea Cukai, hingga manifes kargo yang terdokumentasi. Dengan sistem yang tersedia saat ini, sangat sulit membayangkan emas dalam jumlah besar dapat lolos tanpa adanya celah pengawasan maupun penyimpangan.

Hal serupa juga terjadi pada distribusi BBM bersubsidi. Seluruh rantai pasok, mulai dari kilang, depo, hingga SPBU memiliki kuota dan pencatatan yang terukur. Namun praktik penyalahgunaan seperti penimbunan, pengalihan ke sektor industri maupun tambang ilegal masih terus ditemukan. Padahal, pemanfaatan teknologi digital seperti QR Code dan sistem pemantauan distribusi dinilai mampu mempersempit ruang gerak para pelaku apabila diterapkan secara konsisten serta diawasi secara ketat.

Persoalan yang paling kompleks adalah aktivitas PETI. Kegiatan tambang ilegal tidak mungkin berjalan tanpa alat berat, pasokan BBM, bahan kimia, tenaga kerja, hingga jalur distribusi hasil tambang. Seluruh rantai tersebut sebenarnya dapat dipetakan melalui pengawasan lapangan maupun teknologi pemantauan yang telah tersedia.

Karena itu, menurut Dr. Herman Hofi Munawar, pemberantasan PETI tidak seharusnya berhenti pada penindakan terhadap pekerja di lapangan. Penegakan hukum perlu diarahkan kepada aktor utama, mulai dari pemodal, penampung hasil tambang, hingga jaringan distribusi yang selama ini menikmati keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut.

Di sisi lain, pemerintah juga didorong untuk mempercepat pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) serta penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Langkah tersebut dinilai menjadi solusi jangka panjang agar aktivitas pertambangan rakyat dapat dikelola secara legal, ramah lingkungan, sekaligus memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara maupun daerah.

“Pada akhirnya, berbagai regulasi, teknologi, hingga perangkat penegakan hukum sebenarnya telah tersedia. Yang menjadi pertanyaan adalah sejauh mana komitmen dan keberanian seluruh pemangku kepentingan dalam menegakkan aturan tanpa pandang bulu,” ujar Dr. Herman.

Ia menegaskan, tanpa adanya keseriusan, regulasi hanya akan menjadi dokumen administratif yang kehilangan daya. Sebaliknya, apabila penegakan hukum dilakukan secara konsisten, transparan, dan menyasar aktor intelektual di balik kejahatan, praktik penyelundupan emas, penyimpangan BBM bersubsidi, maupun PETI diyakini dapat ditekan secara signifikan.

Dr. Herman berharap negara hadir tidak hanya melalui regulasi, tetapi juga melalui tindakan nyata yang mampu melindungi sumber daya alam, menjaga keuangan negara, serta memberikan kepastian hukum yang adil bagi seluruh masyarakat.

Sumber: Dr. Herman Hofi Munawar, Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik.

Redaksi : Aksara Post

publis : Per

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *