Lambatnya Penanganan Sertifikat PTSL Desa Pedalaman, Yayat Hari Purwanto Desak Langkah Nyata BPN Sanggau

Lambatnya Penanganan Sertifikat PTSL Desa Pedalaman, Yayat Hari Purwanto Desak Langkah Nyata BPN Sanggau
Spread the love

Keterangan Foto: Yayat Hari Purwanto, mantan Ketua Pelaksana PTSL Desa Pedalaman Tahun 2017. Ia mendorong percepatan penyelesaian perbaikan sertifikat tanah warga yang hingga kini belum tuntas.

SANGGAU – Sejumlah warga Desa Pedalaman, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, hingga kini dikabarkan masih mengeluhkan lambatnya penyelesaian perbaikan sertifikat tanah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2017.

Keluhan tersebut disampaikan oleh mantan Ketua Pelaksana Program PTSL Desa Pedalaman Tahun 2017, Yayat Hari Purwanto. Ia meminta Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Sanggau segera mengambil langkah konkret untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang terdampak.

Menurut Yayat, sebagian warga belum dapat menerima sertifikat yang telah diperbaiki akibat adanya kendala administratif saat proses penerbitan awal. Beberapa permasalahan yang ditemukan antara lain dugaan kesalahan penulisan nama pemilik hingga ketidaksesuaian data pada peta bidang tanah.

“Setiap kali warga hendak mengurus atau mengambil perbaikan sertifikat, proses birokrasi yang dijalani dirasakan cukup berbelit-belit. Hingga saat ini, masyarakat belum mendapatkan kepastian tertulis maupun lisan mengenai kapan dokumen perbaikan tersebut dapat diselesaikan dan diterima,” ungkap Yayat kepada awak media.

Ia menjelaskan, persoalan tersebut telah lama disampaikan kepada pihak terkait. Namun, hingga saat ini masyarakat menilai belum ada kepastian mengenai penyelesaian dokumen yang sangat penting tersebut.

Yayat menegaskan bahwa sertifikat tanah merupakan dokumen vital yang memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan aset masyarakat. Oleh sebab itu, ia berharap hambatan administratif yang terjadi tidak terus membebani warga yang telah mengikuti seluruh tahapan dan prosedur program PTSL.

Sebagai instansi yang memiliki kewenangan dalam pelaksanaan program strategis nasional tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Sanggau diharapkan dapat mengedepankan prinsip pelayanan publik yang cepat, transparan, dan berorientasi pada penyelesaian masalah.

“Harapan kami tentu ada langkah nyata agar hak warga untuk memperoleh dokumen pertanahan yang valid dapat segera terpenuhi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Masyarakat juga berharap adanya penjelasan resmi terkait kendala teknis yang menyebabkan proses perbaikan sertifikat belum dapat diselesaikan hingga saat ini.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Sanggau guna memperoleh tanggapan resmi terkait perkembangan dan tindak lanjut penyelesaian perbaikan sertifikat PTSL Desa Pedalaman Tahun 2017 tersebut.( Red )

Publis : Per

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *