Kasus Tambang Bergulir, Kejati Kalbar Kembali Periksa Saksi dari ESDM

Kasus Tambang Bergulir, Kejati Kalbar Kembali Periksa Saksi dari ESDM
Spread the love

Jakarta, 10 April 2026 – Aksarapost.co.id, Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) kembali melanjutkan pemeriksaan saksi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan, Jumat (10/4/2026).

Pemeriksaan yang berlangsung di Gedung Bundar JAM PIDSUS Kejaksaan Agung RI tersebut dilakukan terhadap 3 (tiga) orang saksi yang memenuhi panggilan dari total 5 (lima) saksi yang dijadwalkan.

Adapun saksi yang diperiksa berkaitan dengan dua perkara besar, yakni dugaan korupsi tata kelola pertambangan bauksit periode 2017–2023, serta dugaan korupsi produksi tambang emas periode 2019–2021 yang tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Saksi-saksi yang diperiksa diketahui memiliki peran penting dalam proses perizinan dan tata kelola pertambangan, termasuk dalam penyusunan hingga persetujuan RKAB serta mekanisme penerbitan rekomendasi ekspor.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, SH., MH., mengatakan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas perkara.

“Pemeriksaan terhadap saksi dari ESDM ini merupakan lanjutan dari proses penyidikan yang sedang berjalan. Hal ini dilakukan untuk memperdalam fakta-fakta serta memperkuat alat bukti dalam perkara dugaan korupsi di sektor pertambangan,” ujarnya.

Ia menegaskan, penyidik akan terus memanggil pihak-pihak lain yang dianggap mengetahui maupun terkait dengan perkara tersebut.

Kejati Kalbar juga menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

Peblis : Per

Editor : Redaksi

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *