Keterangan Foto:Petugas lintas instansi memberikan arahan dan melakukan pendataan terhadap 72 Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMI-B) yang dideportasi dari Malaysia setibanya di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Jumat (24/7/2026).
Sanggau, AksaraPost.co.id – Sebanyak 72 Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMI-B) dideportasi dari Depot Simpang Serian, Sarawak, Malaysia, dan dipulangkan ke Tanah Air melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Proses pemulangan berlangsung dengan pendampingan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching bersama sejumlah staf. Setibanya di PLBN Entikong, seluruh PMI-B langsung menjalani pemeriksaan kesehatan, pendataan, serta penanganan terpadu oleh petugas lintas instansi.
Dari total 72 PMI-B yang dipulangkan, sebanyak 54 orang merupakan laki-laki dan 18 orang perempuan. Berdasarkan asal daerah, sebanyak 32 orang berasal dari Kalimantan Barat, sedangkan 40 orang lainnya berasal dari berbagai provinsi di luar Kalbar.
Berdasarkan data yang diperoleh, mayoritas PMI-B dideportasi akibat pelanggaran dokumen keimigrasian. Rinciannya, 20 orang tidak memiliki paspor, 46 orang tidak memiliki permit atau izin kerja yang sah, dua orang terlibat kasus perjudian, dan empat orang tersangkut kasus narkotika.
Salah seorang PMI-B asal Singkawang, Endi, mengaku dirinya masuk ke Malaysia secara resmi melalui PLBN Aruk menggunakan paspor pelawat. Namun setelah izin tinggalnya habis, ia tetap berada di Malaysia hingga akhirnya diamankan aparat setempat.
“Saya masuk melalui pintu resmi Aruk menggunakan paspor pelawat. Cap paspor saya berlaku satu bulan. Setelah masa berlaku habis, saya ditangkap di daerah Kuching saat sedang berjalan-jalan,” ujar Endi.
Sesampainya di PLBN Entikong, para PMI-B menjalani serangkaian prosedur mulai dari pemeriksaan kesehatan oleh tim LKK Entikong, pemeriksaan dokumen oleh Imigrasi, pendataan oleh BP2MI, hingga pengawasan dari unsur Polsek Entikong dan petugas PLBN.
Tim kesehatan melakukan pemeriksaan kondisi fisik serta pengecekan suhu tubuh. Bagi PMI-B yang mengalami keluhan kesehatan, petugas memberikan pemeriksaan lanjutan dan pengobatan sesuai kondisi masing-masing.
Setelah seluruh data diverifikasi, para PMI-B diarahkan ke Pos Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Entikong untuk menjalani proses pendataan lanjutan dan menentukan mekanisme kepulangan ke daerah asal.
Petugas BP2MI memberikan pilihan kepada setiap PMI-B untuk pulang secara mandiri atau memperoleh fasilitasi pemulangan dari pemerintah. Bagi yang membutuhkan bantuan, BP2MI akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat agar proses pemulangan hingga ke daerah asal dapat berjalan dengan aman dan lancar.
Pemulangan puluhan PMI-B ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada warga negara Indonesia yang menghadapi persoalan keimigrasian maupun ketenagakerjaan di luar negeri.
Pemerintah kembali mengimbau masyarakat yang berencana bekerja di luar negeri agar menempuh jalur resmi, melengkapi dokumen perjalanan, serta memastikan memiliki izin kerja yang sah agar terhindar dari permasalahan hukum dan deportasi di negara tujuan.
Data PMI-B yang Dideportasi melalui PLBN Entikong:
- Jumlah: 72 orang.
- Laki-laki: 54 orang.
- Perempuan: 18 orang.
Asal Daerah:
- Kalimantan Barat: 32 orang.
- Luar Kalimantan Barat: 40 orang.
Kasus Deportasi:
- Tidak memiliki paspor: 20 orang.
- Tidak memiliki permit/izin kerja: 46 orang.
- Kasus perjudian: 2 orang.
- Kasus narkotika: 4 orang.
Publis : Per

