Oplus_131072
SANGGAU – Aksarapost.co.id , Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Sanggau melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Sanggau pada Senin (2/3/2026).
Penyerahan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Balai Ingin, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
Tersangka dalam perkara ini adalah Kepala Desa Balai Ingin berinisial JN. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum serta menyalahgunakan kewenangan yang dimilikinya sehingga memperkaya diri sendiri dan/atau orang lain.
Dari hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 999.229.033,52.
Sebelumnya, berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh JPU. Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, proses hukum terhadap tersangka selanjutnya menjadi kewenangan pihak kejaksaan untuk proses penuntutan di persidangan.
Kasus ini ditangani oleh Unit Tipidkor Satreskrim Polres Sanggau sebagai bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya di tingkat pemerintahan desa.( PER )
Redaksi Aksara Post
