KUBU RAYA – Aksarapost.co.id,Rencana Pemerintah Daerah Kabupaten Kubu Raya untuk memindahkan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) dari Kecamatan Sungai Abawang ke Kecamatan Sungai Ambawang menuai polemik di tengah masyarakat. Warga, khususnya di Sungai Ambawang, menyatakan keberatan dan kekhawatiran atas dampak lingkungan maupun sosial yang berpotensi timbul dari kebijakan tersebut.
Pengamat kebijakan publik, Herman Hofi Munawar, menilai keberatan masyarakat merupakan hal yang wajar dan patut menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Menurutnya, kebijakan relokasi tempat pembuangan sampah tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan keinginan semata tanpa kajian yang mendalam dan komprehensif.
“Rencana pemindahan lokasi pembuangan sampah ini harus melalui kajian yang berbasis data dan analisis yang akurat. Sebab persoalan ini berkaitan langsung dengan hak konstitusional masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang sehat dan nyaman,” ujarnya.
Ia menegaskan, sebelum mengambil langkah relokasi, pemerintah daerah wajib melakukan kajian kelayakan multidimensi terhadap lokasi yang direncanakan. Hal ini penting agar kebijakan yang diambil tidak menimbulkan dampak ekologis maupun sosial di kemudian hari.
Menurut Herman, terdapat sejumlah parameter dasar yang harus dipenuhi dalam menentukan lokasi TPS atau TPA baru. Salah satunya adalah jarak minimal dari pemukiman warga, yakni sekitar 500 meter hingga 1 kilometer, guna menjaga kualitas udara dan kesehatan masyarakat.
Selain itu, kondisi lahan juga harus dipastikan tidak menimbulkan masalah terhadap sumber air bersih masyarakat. Pengelolaan air lindi atau cairan hasil pembusukan sampah juga harus menjadi perhatian serius agar tidak mencemari lingkungan sekitar.
“Hal lain yang tidak kalah penting adalah jalur transportasi armada pengangkut sampah. Rute pengangkutan tidak boleh mengganggu aktivitas ekonomi maupun sosial masyarakat agar tidak menimbulkan gesekan di jalan raya,” jelasnya.
Herman juga menekankan pentingnya memastikan bahwa kebijakan relokasi tersebut benar-benar didasarkan pada Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), bukan karena tekanan kepentingan tertentu seperti spekulan tanah atau kepentingan proyek semata.
Ia menambahkan, transparansi dalam proses pengadaan lahan menjadi bagian penting dari prinsip tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance. Pemerintah daerah harus mampu membuktikan secara empiris bahwa lokasi yang dipilih merupakan pilihan paling optimal dari sisi teknis, finansial, dan lingkungan.
“Jika tidak dilakukan secara transparan dan berbasis kajian ilmiah, kebijakan ini berpotensi menimbulkan kecurigaan publik dan konflik sosial di masyarakat,” katanya.
Secara teknis, rencana relokasi ke Sungai Ambawang juga dinilai berpotensi menimbulkan inefisiensi. Jarak angkut yang lebih jauh dapat meningkatkan biaya operasional pengangkutan sampah sehingga membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Selain itu, risiko tumpahan sampah maupun kebocoran air lindi sepanjang jalur pengangkutan juga akan meningkat seiring bertambahnya durasi perjalanan armada sampah.
Dari sisi geografis, jalur menuju Sungai Ambawang juga melewati sejumlah titik strategis dan jembatan yang sudah mengalami kemacetan. Kondisi ini dikhawatirkan dapat memperburuk stagnasi lalu lintas serta aktivitas logistik di wilayah tersebut.
Lebih lanjut, Herman menilai lokasi yang direncanakan bukan merupakan kawasan steril, melainkan wilayah pemukiman yang sedang berkembang. Jika pembangunan tempat pembuangan sampah dipaksakan di kawasan tersebut, hal itu dapat dianggap sebagai pengabaian terhadap hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang layak.
Karena itu, masyarakat Sungai Ambawang dinilai memiliki legitimasi untuk menyampaikan penolakan selama belum ada bukti ilmiah yang menunjukkan bahwa rencana tersebut benar-benar menjadi solusi pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan berkeadilan.
Ia juga mengingatkan bahwa jika kebijakan pemindahan dilakukan tanpa kajian komprehensif, maka tindakan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kubu Raya berpotensi dikategorikan sebagai tindakan melampaui kewenangan (ultra vires) atau melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).
“Apabila hal itu terjadi, maka keputusan tersebut berpotensi mengandung cacat hukum dan dapat digugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” tegas Herman.
Oleh karena itu, ia mendorong pemerintah daerah agar lebih berhati-hati dan terbuka dalam mengambil kebijakan strategis terkait pengelolaan sampah, dengan mengedepankan kajian ilmiah, transparansi, serta partisipasi masyarakat.
Sumber: Herman Hofi Munawar.
Publis : Per
Editor : Redaksi Aksara Post
