Jakarta – Aksarapost.co.id , Putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang diterima Rudi S Kamri pada 1 Maret 2026 menuai sorotan tajam dari tim penasehat hukum. Dalam amar putusan tersebut, Rudi S Kamri dinyatakan bersalah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Fredy Tan selaku pelapor.
Majelis hakim dalam putusan banding itu tetap menilai konten podcast yang membahas data dan dugaan kasus korupsi sebagai perbuatan pidana pencemaran nama baik. Padahal, dalam proses persidangan sebelumnya, sejumlah tokoh nasional dan akademisi telah menyampaikan pandangan melalui Amicus Curiae.
Beberapa nama yang memberikan pandangan hukum antara lain Mahfud MD dan Henri Subiakto, serta sejumlah profesor dan aktivis hukum dan HAM dari berbagai perguruan tinggi. Selain itu, Amicus Curiae kedua juga dilayangkan oleh para purnawirawan TNI, di antaranya Agus Supriyatna (Mantan KSAU) dan Bernard Kent Sondakh (Mantan KSAL), yang menyatakan keprihatinan atas proses hukum perkara tersebut.
Meski hukuman yang dijatuhkan kepada Rudi S Kamri berupa pidana pengawasan selama 12 bulan, tim kuasa hukum menilai putusan tersebut menunjukkan belum optimalnya penerapan prinsip perlindungan kebebasan pers dan partisipasi publik dalam pengungkapan dugaan korupsi.
Menurut mereka, partisipasi masyarakat dalam mengungkap dugaan korupsi semestinya dipandang sebagai bagian dari kontrol sosial dalam sistem demokrasi.
Namun dalam perkara ini, justru dinilai sebagai perbuatan pidana. Tim hukum juga menyoroti penerapan pasal-pasal dalam UU ITE dan KUHP yang dianggap tidak tepat sebagaimana pernah disampaikan dalam persidangan oleh Prof. Henri Subiakto.
Tim kuasa hukum juga membandingkan perkara ini dengan putusan terhadap Hendra Lie, yang disebut sebagai whistle blower dalam perkara dugaan korupsi bernilai Rp16,3 triliun. Dalam putusan banding sebelumnya, Hendra Lie dijatuhi hukuman percobaan satu tahun dan denda Rp200 juta. Mereka menilai terdapat pola serupa, di mana pihak yang mengungkap dugaan korupsi justru dipidana.
Sorotan lain tertuju pada proses pengajuan kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Berdasarkan keterangan tim penasehat hukum, terdapat kejanggalan waktu pengajuan kasasi dalam perkara Hendra Lie. Putusan banding disebut tertanggal 23 Desember, dikirim ke Pengadilan Negeri pada 24 Desember, dan di tanggal yang sama JPU telah mengajukan kasasi.
Sementara itu, penasehat hukum Prof. Henry Yosodiningrat mengaku baru menerima relaas putusan pada 31 Desember 2025. Tim hukum mempertanyakan bagaimana mungkin pengajuan kasasi dapat dilakukan pada hari yang sama dengan pengiriman putusan, terlebih bertepatan dengan masa libur Natal.
Selain itu, tim hukum juga menyoroti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP (KUHAP Baru). Mengacu pada Pasal 299 ayat (2) huruf d, pemeriksaan kasasi tidak dapat diajukan terhadap putusan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun atau pidana denda kategori V.
Dalam perkara ini, dakwaan pencemaran nama baik disebut memiliki ancaman pidana maksimal dua tahun berdasarkan tempus delicti, dan dalam ketentuan KUHP Baru ancaman pidananya di bawah lima tahun. Karena itu, tim hukum menilai secara formil perkara tersebut tidak memenuhi syarat untuk diajukan kasasi.
Pandangan tersebut turut dibenarkan oleh Prof. Henri Subiakto yang sependapat bahwa berkas kasasi seharusnya dapat dikembalikan jika tidak memenuhi syarat formil sesuai KUHAP Baru.
Tim penasehat hukum menyatakan akan membawa berbagai kejanggalan tersebut ke perhatian publik dan lembaga pengawas peradilan. Mereka menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum, agar prinsip keadilan dan demokrasi tetap terjaga.( Tim/Redaksi)
