Aksarapost.co.id, Ketapang, Polda Kalbar – Onewssergap.com,Jajaran Polsek Marau, Polres Ketapang, kembali berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang. Terbaru, seorang pria berinisial S (67) diamankan di rumahnya yang beralamat di Desa Randai, Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang, pada Rabu (04/02/2026) sekitar pukul 22.30 WIB, setelah kedapatan menguasai sejumlah narkotika jenis sabu.Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR melalui Kapolsek Marau IPDA Septo Suria, S.H., M.H., dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait adanya sebuah rumah di Desa Randai yang kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, petugas Polsek Marau segera menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di lokasi dimaksud. Dengan disaksikan oleh perangkat desa dan warga setempat, petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap rumah dan badan pelaku. Dari hasil penggeledahan tersebut, kami mengamankan sejumlah barang bukti berupa 30 plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 6,19 gram bruto, beserta barang bukti pendukung lainnya,” jelas IPDA Septo, Senin (09/02/2026) pukul 10.00 WIB.
Lebih lanjut disampaikannya, dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Kecamatan Marau. Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Publis : Per
Editor : Redaksi Aksara Post
