Sanggau, Kalbar – Jajaran Polsek Entikong kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika di wilayah perbatasan. Seorang pria berinisial RTS (30), warga Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah, Kota Singkawang, diamankan petugas karena diduga membawa narkotika jenis sabu.
Penangkapan tersebut terjadi pada Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Lintas Malindo, Dusun Sontas, Desa Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau.
Kapolsek Entikong, AKP Donny Sembiring, SH, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang diterima pihak kepolisian sekitar pukul 10.00 WIB terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah Desa Entikong.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pihak Polsek Entikong langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Tim yang dipimpin Panit I Reskrim Polsek Entikong, Ipda Juliasa Syahputra, SH, kemudian melakukan pemantauan di lokasi yang dicurigai.
Sekitar pukul 15.00 WIB, petugas melihat seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang telah dikantongi melintas dari arah Entikong menuju Balai Karangan menggunakan sepeda motor Honda Supra berwarna hitam. Petugas kemudian menghentikan pria tersebut di depan salah satu minimarket di kawasan Jalan Lintas Malindo, Dusun Sontas.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu bungkus rokok yang dililit lakban kuning di saku celana depan sebelah kiri terduga pelaku. Dari dalam bungkus rokok tersebut ditemukan satu plastik bening berklip ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang sebelumnya dibungkus plastik warna biru.


Selain barang yang diduga sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, celana yang digunakan pelaku, serta plastik pembungkus.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Entikong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Entikong menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika, terutama di wilayah perbatasan yang dinilai rawan menjadi jalur peredaran barang terlarang.
Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut dan akan dikoordinasikan dengan Unit Resnarkoba Polres Sanggau.
Polsek Entikong juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah perbatasan
Publis : Per
Redaksi Aksara Post
