KUBU RAYA –Aksarapost.co.id, Langkah tegas Pemerintah Kabupaten Kubu Raya di bawah kepemimpinan Bupati Sujiwo dan Wakil Bupati Sukrianto dalam menertibkan aktivitas PT Pasir Kalimantan mendapat apresiasi luas. Kebijakan ini dinilai sebagai bentuk shock therapy yang sangat diperlukan untuk memulihkan kedaulatan daerah atas pengelolaan sumber daya alam.
Pengamat hukum dan kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Munawar, menilai keberanian Pemkab Kubu Raya membongkar praktik yang diduga telah berlangsung bertahun-tahun tanpa kontribusi terhadap daerah merupakan langkah penting dan strategis.
“Publik patut mengacungkan jempol. Ini bukan perkara mudah, karena sektor pertambangan kerap dilindungi jaringan kepentingan kuat dengan akses ekonomi dan kekuasaan yang besar,” ujarnya.
Menurutnya, kepemimpinan Sujiwo–Sukrianto telah menunjukkan keberpihakan nyata kepada kepentingan masyarakat dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), di atas kepentingan korporasi yang diduga melanggar aturan.
Langkah ini juga menjadi sinyal kuat bahwa Kubu Raya bukan wilayah tanpa kendali yang bisa dieksploitasi tanpa tanggung jawab. Dugaan pengiriman ratusan ponton pasir tanpa membayar retribusi disebut sebagai bentuk kerugian nyata bagi daerah.
“Setiap ponton yang lolos tanpa pajak berarti hilangnya anggaran untuk pembangunan jalan, sekolah, dan layanan kesehatan,” tegasnya.
Tak hanya itu, dugaan aktivitas pengerukan lintas wilayah tanpa izin resmi serta indikasi operasi tanpa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dinilai sebagai pelanggaran serius. Selain berpotensi merusak ekosistem, kondisi ini juga mengancam keselamatan masyarakat sekitar.
Dr. Herman menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa diselesaikan secara administratif semata, melainkan harus ditindak secara hukum hingga tuntas. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 serta regulasi Minerba yang memungkinkan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) jika terbukti terjadi pelanggaran.
Lebih jauh, jika ditemukan adanya pembiaran oleh oknum pejabat, maka hal tersebut dapat masuk dalam ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Tipikor Pasal 2 dan 3.
“Ini bukan sekadar soal denda, tetapi soal penegakan hukum hingga ke pidana penjara bagi pihak-pihak yang merugikan negara secara sistematis,” tegasnya.
Sebagai bagian dari tokoh yang terlibat dalam proses pembentukan Kabupaten Kubu Raya, ia menilai saat ini pemerintah daerah berada di jalur yang tepat. Ia juga menegaskan pentingnya dukungan publik untuk mengawal proses ini hingga tuntas.
Pemkab Kubu Raya didorong untuk menghentikan seluruh aktivitas perusahaan hingga audit investigatif selesai dilakukan, serta memastikan pemulihan kerugian daerah yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
“Semangat ‘uji nyali’ ini harus terus dijaga. Tanpa ketegasan, kewibawaan negara bisa runtuh di hadapan pengusaha yang tidak patuh,” pungkasnya.
Publia : Per
Editor : Redaksi
