April 2, 2026

PEDOMAN MEDIA SIBER

Spread the love

Aksara Post
aksarapost.co.id

Pedoman Media Siber ini disusun sebagai acuan kerja redaksi Aksara Post dalam menjalankan kegiatan jurnalistik secara profesional, bertanggung jawab, dan sesuai dengan prinsip kebebasan pers serta Kode Etik Jurnalistik.

1. Ruang Lingkup

Aksara Post adalah media siber yang menyajikan informasi berupa teks, foto, video, infografik, dan bentuk jurnalistik lainnya melalui platform digital. Seluruh produk jurnalistik tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

Setiap berita yang dipublikasikan Aksara Post harus melalui proses verifikasi yang memadai. Dalam pemberitaan yang berpotensi menimbulkan sengketa, redaksi mengutamakan prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.

Berita yang belum terverifikasi secara menyeluruh wajib diberi keterangan yang jelas dan akan diperbarui setelah verifikasi lanjutan dilakukan.

3. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

Aksara Post melayani ralat, koreksi, dan hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

Ralat dan koreksi dilakukan secara proporsional dan terbuka.
Hak jawab dimuat paling lambat 2 x 24 jam setelah diterima secara resmi oleh redaksi.
Hak jawab tidak dikenakan biaya.

4. Penghapusan Berita

Penghapusan berita hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu, antara lain:

Atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
Mengandung kesalahan fatal yang tidak dapat diperbaiki tanpa menghilangkan substansi
Melanggar hukum dan norma yang berlaku

Penghapusan berita disertai keterangan yang menjelaskan alasan penghapusan.

5. Konten Buatan Pengguna (User Generated Content)

Aksara Post dapat memuat komentar, opini, atau konten kiriman pembaca. Namun, redaksi berhak menyunting atau menghapus konten yang mengandung:

Fitnah, ujaran kebencian, dan diskriminasi SARA
Pornografi dan kekerasan
Hoaks dan informasi menyesatkan
Pelanggaran hukum lainnya

Penanggung jawab utama atas konten kiriman tetap berada pada pengirim, namun Aksara Post bertanggung jawab melakukan pengawasan.

6. Perlindungan Narasumber

Redaksi Aksara Post menghormati hak narasumber untuk tidak disebutkan identitasnya (off the record) apabila diminta, terutama dalam kasus yang menyangkut keselamatan, privasi, dan kepentingan hukum.

Identitas korban kejahatan seksual, anak di bawah umur, serta pihak yang belum memiliki kekuatan hukum tetap dilindungi sesuai Kode Etik Jurnalistik.

7. Iklan dan Konten Berbayar

Setiap bentuk iklan, advertorial, atau konten berbayar diberi penanda yang jelas dan tegas agar dapat dibedakan dari produk jurnalistik.

Redaksi Aksara Post tidak mencampuradukkan kepentingan iklan dengan independensi pemberitaan.

8. Hak Cipta

Seluruh konten yang dipublikasikan Aksara Post dilindungi oleh undang-undang hak cipta. Penggunaan ulang konten tanpa izin tertulis dari redaksi dilarang, kecuali untuk kepentingan nonkomersial dengan mencantumkan sumber secara jelas.

9. Tanggung Jawab Redaksi

Pemimpin Redaksi bertanggung jawab penuh terhadap seluruh isi pemberitaan Aksara Post. Setiap wartawan dan kru redaksi wajib mematuhi Kode Etik Jurnalistik dan pedoman ini dalam menjalankan tugasnya.

10. Perubahan Pedoman

Pedoman Media Siber ini dapat diperbarui sewaktu-waktu sesuai dengan perkembangan regulasi dan kebutuhan redaksi, tanpa mengurangi prinsip dasar kebebasan pers dan profesionalisme jurnalistik.