April 2, 2026

KODE ETIK JURNALISTIK

Spread the love

Aksara Post
aksarapost.co.id

Kode Etik Jurnalistik Aksara Post merupakan pedoman moral dan profesional bagi seluruh jajaran redaksi dalam menjalankan tugas jurnalistik guna menjamin kemerdekaan pers, akurasi informasi, serta kepentingan publik.

Pasal 1

Independensi dan Profesionalisme
Wartawan Aksara Post bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Wartawan dilarang menyalahgunakan profesi dan kewenangan jurnalistik untuk kepentingan pribadi atau pihak tertentu.

Pasal 2

Cara-cara Profesional
Dalam melaksanakan tugas, wartawan Aksara Post:

* Menunjukkan identitas diri kepada narasumber
* Menghormati hak privasi
* Tidak melakukan plagiarisme
* Menghindari rekayasa fakta dan manipulasi data

Pasal 3

Verifikasi dan Keberimbangan
Setiap berita wajib melalui proses verifikasi. Dalam pemberitaan yang berpotensi menimbulkan konflik atau sengketa, wartawan wajib melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait dan menerapkan asas keberimbangan.

Pasal 4

Larangan Pemberitaan Bohong dan Fitnah
Wartawan Aksara Post dilarang memuat berita bohong, fitnah, sadis, cabul, serta informasi yang mengandung prasangka atau diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, antargolongan, dan gender.

Pasal 5

Perlindungan Korban dan Anak
Wartawan wajib melindungi identitas korban kejahatan seksual, anak di bawah umur, dan individu yang berada dalam posisi rentan, kecuali ditentukan lain oleh hukum.

Pasal 6

Hak Jawab dan Hak Koreksi
Aksara Post menghormati dan melayani hak jawab serta hak koreksi secara proporsional, terbuka, dan tidak diskriminatif sesuai dengan Undang-Undang Pers.

Pasal 7

Larangan Suap dan Imbalan
Wartawan Aksara Post dilarang menerima suap, hadiah, uang, atau fasilitas dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan peliputan dan pemberitaan.

Pasal 8

Iklan dan Kepentingan Bisnis
Wartawan dan redaksi wajib memisahkan secara tegas antara produk jurnalistik dan kepentingan iklan, advertorial, maupun konten berbayar.

Pasal 9

Tanggung Jawab dan Koreksi Internal
Setiap wartawan bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya. Redaksi berhak melakukan penyuntingan demi akurasi dan kepentingan publik tanpa mengubah substansi fakta.

Pasal 10

Sanksi
Pelanggaran terhadap Kode Etik ini dapat dikenakan sanksi internal, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, pembinaan, hingga pemberhentian, sesuai tingkat pelanggaran dan kebijakan perusahaan.

Pasal 11

Penutup
Kode Etik Jurnalistik ini mengikat seluruh jajaran redaksi Aksara Post dan berlaku sejak ditetapkan. Hal-hal yang belum diatur akan disesuaikan dengan Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.